Eksekusi dengan Perjanjian Damai
PA Bwi News 04.10.2021
Hari ini, Senin, 04 Oktober 2021, Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan Eksekusi dengan perjanjian Damai nomor 03/Eks/2019/PA.Bwi atas Putusan PA Banyuwangi nomor 4664/Pdt.G/2019.
Eksekusi ini atas Gugatan Waris antara 1 Penggugat melawan 6 Tergugat dengan 14 obyek, tersebar di 4 Desa (Rejoagung Kec Srono, Kumendung, Sumbersewu, dan Kedungrejo Kec Muncar). Salah satu dari obyek eksekusi adalah Lokasi Wisata Gumuk Kantong Desa Sumbersewu Kec Muncar.
Eksekusi yang dipimpin oleh Panitera PA Banyuwangi Drs. H. Subandi, S.H., M.H. selaku Jurusita ini dijalankan atas perkara gugatan waris antar ahli waris dari 2 istri pewaris.
Panitera Muda Gugatan PA Banyuwangi M Arif Fauzi mengatakan, Eksekusi berjalan lancar dan damai, karena para pihak telah lebih dulu sepakat damai dan menandatangani perjanjian pada 03 September 2021 yang lalu. Kemudian pada 06 September 2021 Ketua PA Banyuwangi menerbitkan penetapan perintah melaksanakan Eksekusi, sehingga terlaksana pada hari ini.
Yang menarik, begitu Berita Acara Eksekusi ditandatangani, langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan dokumen di depan notaris terkait balik nama obyek-obyek sesuai bunyi perjanjian damai.