Sabtu, 21 September 2024



Banyuwangi - Wakil Ketua PA Banyuwangi Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah,
Bersama lebih 989 satker Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat
Banyuwangi - Menindaklanjuti surat undangan Sekretariat Daerah
Banyuwangi - Rabu, 11 September 2024, Pengadilan Agama ...
Banyuwangi - Selasa 10 September 2024, PA Banyuwangi yang ...
PA Bwi News 29/08/2024 Banyuwangi - Memperingati HUT ...
PA BWI NEWS 28/08/24   Banyuwangi - Berdasarkan surat ...
PA Bwi News 26/08/24 Banyuwangi - Menindaklanjuti surat ...
Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) Versi 2 ...
Banyuwangi - Pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024, pukul ...

Prosedur Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Hakim Dan Pegawai

 

Dasar hukum PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang "PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA"

Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Banyuwangi

  1. Secara Lisan
    Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Pengaduan di kantor Pengadilan Agama Banyuwangi dengan alamat Jl.Jaksa Agung Suprapto no.52 Banyuwangi
  2. Melalui SIVERA " pengaduan#isi pengaduan "   kirim ke 0852-3378-7997
  3. Kontak pengaduan Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI 081212367307
  4. Secara Tertulis
  5. Melalui aplikasi Siwas : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  6. Melalui layanan Lapor : https://www.lapor.go.id/

Langkah-langkahnya sebagai berikut :

a. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi dengan cara diantar langsung atau melalui pos ke alamat kantor diatas dan e-mail Pengadilan Agama Banyuwangi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

b. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

c. Untuk Formulir Pengaduan bisa diminta kepada petugas pengaduan bila pengadu datang langsung Pengadilan

 
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Banyuwangi :

1. Pengadilan Agama Banyuwangi akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Banyuwangi akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Banyuwangi akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.

 

Mekanisme Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Hakim dan Pegawai


A. Sumber Pengaduan

1. Dari Masyarakat
- Para pencari keadilan;
- Pengacara;
- Lembaga bantuan hukum;
- Lembaga swadaya masyarakat;
- Dewan perwakilan rakyat;
- Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
- Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
- Komisi pemberantasan korupsi;
- Komisi hokum nasional;
- Komisi ombudsman nasional;
- Komisi yudisial;
- Dan lain-lain.

2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.
Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

3. Laporan Kedinasan
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

4. Informasi Dari :

- Instansi Lain;
- Media massa;
- Isu yang berkembang.
B. Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan;
C. Proses penanganan pengaduan

1. Pencatatan;
2. Penelaahan;
3. Penyaluran;
4. Pembentukan tim pemeriksa;
5. Survey pendahuluan;
6. Menyusun rencana pemeriksaan;
7. Pelaksanaan pemeriksaan.

 

Tahap Pemeriksaan Atas Pengaduan


Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
a. Memeriksa pengadu, meliputi :
- Identitas pengadu;
- Relepansi kepentingan pengadu;
- Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
- Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
- Identitas;
- Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
- Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding.

 

Lampiran  SK Standart Layanan Pengaduan

Last modified on Wednesday, 15 March 2023 13:42

About author

Fidila Vania Aziz, S.Kom.

Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

177085
Hari IniHari Ini1239
KemarinKemarin1612
Minggu IniMinggu Ini9338
Bulan IniBulan Ini39442
SemuaSemua1770854
44.201.97.138
US
Guest 32

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…