Sabtu, 21 September 2024



Banyuwangi - Wakil Ketua PA Banyuwangi Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah,
Bersama lebih 989 satker Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat
Banyuwangi - Menindaklanjuti surat undangan Sekretariat Daerah
Banyuwangi - Rabu, 11 September 2024, Pengadilan Agama ...
Banyuwangi - Selasa 10 September 2024, PA Banyuwangi yang ...
PA Bwi News 29/08/2024 Banyuwangi - Memperingati HUT ...
PA BWI NEWS 28/08/24   Banyuwangi - Berdasarkan surat ...
PA Bwi News 26/08/24 Banyuwangi - Menindaklanjuti surat ...
Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) Versi 2 ...
Banyuwangi - Pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024, pukul ...

UPAYA HUKUM BIASA

1.   PERLAWANAN/VERZET

Yaitu upaya hukum terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat (verstek). Pada dasarnya perlawanan ini disediakan bagi pihak Tergugat yang dikalahkan. Bagi Penggugat, terhadap putusan verstek ini dapat mengajukan banding.

2.   BANDING

Yaitu pengajuan perkara ke pengadilan yang lebih tinggi untuk dimintakan pemeriksaan ulangan, apabila para pihak tidak puas terhadap putusan tingkat pertama.

Berpedoman kepada ketentuan yang ditetapkan dalam UU No 20 Tahun 1947 tentang peradilan ulangan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 sampai Pasal 15, dinyatakan :

  • Tenggang waktu permohonan banding :

–          14 hari sejak putusan diucapkan, apabila waktu putusan diucapkan pihak Pemohon banding hadir sendiri dipersidangan.

–          14 hari sejak putusan diberitahukan, apabila Pemohon banding tidak hadir pada saat putusan diucapkan di persidangan.

–          Jika perkara prodeo, terhitung 14 hari dari tanggal pemberitahuan putusan prodeo dari Pengadilan Tinggi kepada Pemohon banding.

  • Pengajuan permohonan banding disampaikan kepada Panitera pengadilan yang memutus perkara di tingkat pertama
  • Penyampaian memori banding adalah hak, bukan kewajiban hukum bagi Pemohon banding.
  • Satu bulan sejak dari tanggal permohonan banding, berkas perkara harus sudah dikirim ke Panitera Pengadilan Tinggi Agama (Pasal 11 ayat (2) UU No 20 Tahun 1947).

3.   KASASI

Pemeriksaan tingkat kasasi bukan pengadilan tingkat ketiga. Kewenangannya memeriksa dan mengadili perkara tidak meliputi seluruh perkara, bersifat sangat terbatas, dan hanya meliputi hal-hal yang ditentukan dalam Pasal 30 UU No 14 Tahun 1985, yaitu terbatas sepanjang mengenai :

  • Memeriksa dan memutus tentang tidak berwenang atau melampaui batas wewenang Pengadilan tingkat bawah dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.
  • Memeriksa dan mengadili kesalahan penerapan atas pelanggaran hukum yang dilakukan pengadilan bawahan dalam memeriksa dan memutus perkara.
  • Memeriksa dan mengadili kelalaian tentang syarat-syarat yang wajib dipenuhi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tingkat kasasi tidak berwenang memeriksa seluruh perkara seperti kewenangan yang dimiliki peradilan tingkat pertama dan tingkat banding, oleh karenanya peradilan tingkat kasasi tidak termasuk judex facti.

UPAYA HUKUM LUAR BIASA

1.   Derden Verzet/Perlawanan Pihak Ketiga

Yaitu perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap putusan yang merugikan pihaknya. Perlawanan ini ddiajukan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan itu dengan cara biasa. Apabila perlawanan dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang yang merugikan pihak ketiga.

2.   Peninjauan Kembali.

Yaitu pemeriksaan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Alasan diajukannya PK tertuang dalam Pasal 67 UU No 14 tahun 1985, yaitu :

  • Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipi muslihat yang diketahui setelah perkaranya diputus.
  • Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat bukti yang bersifat menetukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak ditemukan (novum).
  • Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.
  • Apabila antara pihak yang sama, mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain.
  • Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Read 11740 times
Share this article

About author

Nazrul Rachmadi, S.Kom

Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

177088
Hari IniHari Ini1272
KemarinKemarin1612
Minggu IniMinggu Ini9371
Bulan IniBulan Ini39475
SemuaSemua1770887
44.201.97.138
US
Guest 45

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…