Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Banyuwangi berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Banyuwangi dan Pengadilan Agama Banyuwangi akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Banyuwangi
Secara lisan
1. |
Melalui telepon (0333) 424325 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB |
2. |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Banyuwangi. |
Secara tertulis
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, dengan cara diantar langsung, atau dikirim melalui Fax. (0333)412420, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 52 Banyuwangi. Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Banyuwangi : www.pa-banyuwangi.go.id |
2. |
Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar. |
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Banyuwangi
1. |
Pengadilan Agama Banyuwangi akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. |
Pengadilan Agama Banyuwangi akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi. |
3. |
Pengadilan Agama Banyuwangi akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis. |
Pengadilan Agama Banyuwangi hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.