Biaya Memperoleh Salinan Informasi
I. Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022
- Informasi biaya diberikan cuma-cuma dalam hal diberikan dalam bentuk elektronik
- Biaya penggandaaan informasi dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon informasi, dalam hal tidak tersedia dalam bentuk dokumen elektronik.
II. PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 5 TAHUN 2019
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya. Selengkapnya (Pdf)
III. BIAYA SALINAN INFORMASI
Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Agama Banyuwangi
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
- Penyerahan turunan/salinan putusan/ penetapan pengadilan : Rp. 500,-/Lbr
- Legalisasi Tanda Tangan : Rp. 10.000,-/Leges
- Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan : Rp. 10.000,-/Akta
- Pembuatan surat kuasa insidentil : Rp. 10.000,-/Surat Kuasa
Untuk Selengkapnya Klik Download