Sabtu, 21 September 2024



Banyuwangi - Wakil Ketua PA Banyuwangi Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah,
Bersama lebih 989 satker Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat
Banyuwangi - Menindaklanjuti surat undangan Sekretariat Daerah
Banyuwangi - Rabu, 11 September 2024, Pengadilan Agama ...
Banyuwangi - Selasa 10 September 2024, PA Banyuwangi yang ...
PA Bwi News 29/08/2024 Banyuwangi - Memperingati HUT ...
PA BWI NEWS 28/08/24   Banyuwangi - Berdasarkan surat ...
PA Bwi News 26/08/24 Banyuwangi - Menindaklanjuti surat ...
Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) Versi 2 ...
Banyuwangi - Pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024, pukul ...

Prosedur Kasasi

 

  • Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi

    1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    2. Membayar biaya kasasi (Pasal 46 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    3. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
           
    4. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    5. Paniterapengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    7. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak pendaftaran kasasi.
           
    8. Panitera Mahkamah Agung mengurumkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk selanjutnyadisampaikan kepada para pihak.
           
    9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
      a. Untuk perkara cerai talak :
        1) Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
        2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
      b. Untuk perkara cerai gugat :
        Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  • PROSES PENYELESAIAN PERKARA

    1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
       
    2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
       
    3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
       
    4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten oordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
       
    5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara kepada Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
       
    6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
       
    7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.
Read 2985 times Last modified on Thursday, 16 February 2023 09:05
Share this article

About author

Nazrul Rachmadi, S.Kom

Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

177095
Hari IniHari Ini1336
KemarinKemarin1612
Minggu IniMinggu Ini9435
Bulan IniBulan Ini39539
SemuaSemua1770951
44.201.97.138
US
Guest 35

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…