Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai.
Tahap Kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN
Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon.
Tahap Ketiga, JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON
Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.
Tahap Keempat, REPLIK
Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik secara lisan maupun tertulis.
Tahap Kelima, DUPLIK
Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.
Tahap Keenam, PEMBUKTIAN
Pada tahap ini baik Penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dan Tergugat/Termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya.
Tahap Ketujuh, KESIMPULAN
Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Tahap Kedelapan, MUSYAWARAH MAJELIS
Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa.
Tahap Kesembilan, PEMBACAAN PUTUSAN
Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.