Sabtu, 21 September 2024



Banyuwangi - Wakil Ketua PA Banyuwangi Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah,
Bersama lebih 989 satker Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat
Banyuwangi - Menindaklanjuti surat undangan Sekretariat Daerah
Banyuwangi - Rabu, 11 September 2024, Pengadilan Agama ...
Banyuwangi - Selasa 10 September 2024, PA Banyuwangi yang ...
PA Bwi News 29/08/2024 Banyuwangi - Memperingati HUT ...
PA BWI NEWS 28/08/24   Banyuwangi - Berdasarkan surat ...
PA Bwi News 26/08/24 Banyuwangi - Menindaklanjuti surat ...
Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) Versi 2 ...
Banyuwangi - Pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024, pukul ...

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

  • Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding

    1). Pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama.

    2). Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama yang memutus perkara.

    3). Peemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak.

    4). Pemohon banding membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).

    5). Permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.

    6). Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).

    7). Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas perkara (insage) di kantor Pengadilan Agama  (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).

    8). Selanjutnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding, Pengadilan Agama mengirimkan berkas perkara banding kepada Pengadilan Tinggi Agama oleh.

    9). Apabila perkara banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka salinan putusan banding tersebut dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.

    10). Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.

    11). Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka :

    a.  Untuk perkara cerai talak :

    – Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan iktar talak.

    – Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

    b.  Untuk perkara cerai gugat, Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

  • Proses Penyelesaian Perkara Banding

    1). Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register oleh Pengadilan Tinggi Agama.

    2). Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.

    3). Panitera Pengadilan Tinggi Agama menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis.

    4). Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis.

    5). Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.

    6). Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

  • Sumber Rujukan

    1). Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa Madura.

    2). Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009.

    3). Buku II Edisi Revisi Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.

Read 5250 times Last modified on Monday, 12 November 2018 16:19
Share this article

About author

Nazrul Rachmadi, S.Kom

Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

177085
Hari IniHari Ini1237
KemarinKemarin1612
Minggu IniMinggu Ini9336
Bulan IniBulan Ini39440
SemuaSemua1770852
44.201.97.138
US
Guest 42

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…