Selasa, 05 November 2024



Banyuwangi, 28 Oktober 2024 – Pengadilan Agama Banyuwangi ...
Banyuwangi, 25 Oktober 2024 – Pengadilan Agama Banyuwangi ...
PA Bwi News 22/10/2024   Kegiatan refreshment bendahara
PA Bwi News 21/10/2024 Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas
PA Bwi News 20/10/2024 Banyuwangi - Fakultas Syariah IAI ...
Merujuk surat KPPN Banyuwangi Nomor: S-355/KPN.1613/2024 yang ...
Melalui Media Center PA Banyuwangi, Ketua H. Husnul Muhyidin, ...
Banyuwangi - Bertempat di halaman PA Banyuwangi telah ...
Banyuwangi - Dalam memperingati maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H,
Banyuwangi - Rabu 25 September 2024, CPNS Pengadilan Agama ...

Pendefinitifan HAKIM

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (Pasal 13, ayat 2) bahwa untuk dapat diangkat menjadi Hakim harus Pegawai Negeri yang berasal dari Calon Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

Persyaratan Teknis :

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (Pasal 13, ayat 1), menyatakan bahwa seseorang untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Agama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  5. Sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  8. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.

Persyaratan Administrasi :

  1. SK CPNS;
  2. SK PNS;
  3. Surat tanda lulus Diklat Cakim;
  4. DP3 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Usul dan Rekomendasi dari Pimpinan Satker.

 

Pendefinitifan PNS

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 11 Tahun 2003.

Persyaratan Teknis :

  1. Masa Kerja minimal 1 tahun sejak TMT CPNS;
  2. Semua unsur dalam DP3 bernilai BAIK;
  3. Telah lulus Diklat Prajabatan;
  4. Sehat jasmani dan rohani.

Kelengkapan Administrasi : 

  1. Foto Copy SK CPNS dan PNS;
  2. Sertifikat Prajabatan;
  3. Surat Keterangan Sehat dari TIM Dokter;
  4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  5. DP3 (dibuat sejak melaksanakan tugas).
Read 2859 times Last modified on Thursday, 31 January 2019 15:14
Share this article

About author

Nazrul Rachmadi, S.Kom

Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

188220
Hari IniHari Ini7623
KemarinKemarin15415
Minggu IniMinggu Ini18946
Bulan IniBulan Ini30102
SemuaSemua1882205
18.207.160.209
US
Guest 92

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…