Pengadilan Agama Banyuwangi menyelenggarakan diskusi hukum pada Selasa (17/6/2025) guna membahas isu-isu strategis di bidang peradilan agama. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Banyuwangi, Ahmad Rifai, S.Ag., M.H.I., didampingi Wakil Ketua Drs. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., serta Panitera M. Nidzam Fickry, S.H. Diskusi diikuti oleh para hakim dan panitera muda untuk mensinergikan pemahaman dalam penanganan perkara. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang berkeadilan dan responsif.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah penegakan prinsip ultra petita dalam perkara dengan hasil mediasi sebagian. Para peserta mendiskusikan konsistensi penerapan prinsip ini untuk memastikan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Selain itu, dibahas pula optimalisasi perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan cerai, termasuk aspek nafkah dan hak asuh. Diskusi ini bertujuan memastikan putusan pengadilan benar-benar melindungi kelompok rentan.
Implementasi PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Elektronik juga menjadi fokus pembahasan. Hadirnya teknologi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi proses peradilan. Tak kalah penting, dibahas pula prosedur rekomendasi Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam perkara dispensasi kawin untuk memastikan pertimbangan holistik. Terakhir, dievaluasi pula mekanisme panggilan sidang tercatat oleh PT Pos guna memastikan pemberitahuan sesuai ketentuan hukum.
Ketua PA Banyuwangi menegaskan bahwa diskusi ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum. "Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem peradilan agar lebih adil dan berpihak pada masyarakat," ujar Ahmad Rifai. Hasil diskusi akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan internal pengadilan. Dengan ini, PA Banyuwangi berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum di Indonesia.