PA Bwi News 13/01/2023
Banyuwangi - Kamis, 12 Januari 2023 telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) delegasi dari Pengadilan Agama Badung.
Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan terhadap obyek sengketa dalam gugatan Cerai Talak No. 194/Pdt.G/2022/PA.Bdg. Obyek sengketa yang berada di wilayah Kecamatan Kalipuro, Kecamatan Banyuwangi dan Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi termasuk dalam yuridiksi Pengadilan Agama Banyuwangi. Sehinga Pengadilan Agama Badung mengirimkan permohonan bantuan kepada Pengadilan Agama Banyuwangi untuk melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap okyek sengketa sebagaimana tersebut diatas.
Pemeriksaan setempat (descente) tersebut dilakukan terhadap obyek sengketa berupa tanah dan bangunan diatasnya di wilayah Kelurahan Klatak, Kelurahan Kampung Melayu dan Kelurahan Mojopanggung oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi yaitu YM Drs. Hafiz, M.H. selaku Ketua Majelis bersama YM Drs. Suyatman, M.H. dan YM Khairil, S.Ag., M.H. selaku Hakim Anggota dengan didampingi oleh Mohamad Arif Fauzi, S.HI., M.H. selaku Panitera Pengganti dan Pegawai Pengadilan Pengadilan Agama Banyuwangi, Noviana, S.H.
Pada pemeriksaan setempat kali ini dihadiri oleh NAA (45) selaku Termohon/Penggugat Rekonvensi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Imam Hadi Wibowo, S.H.
Pemeriksaan setempat (descente) itu sendiri dilakukan dengan tujuan agar memperoleh fakta-fakta baik berupa pernyataan maupun gambaran riil yang dapat memberikan kepastian tentang obyek yang menjadi sengketa. Sehingga dalam melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) sangatlah penting untuk menerapkan prinsip kehati-hatian.