PA Bwi News 16/01/2023
Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyatakan "PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan." PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) wajib diisi untuk menjaga integritas agar tidak terlibat dalam tindak praktik korupsi. Laporan ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (SIHARKA).
PNS pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan. Sementara, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu, PNS juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara lengkap, jelas, dan benar selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2023. SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.
Mengingat pentingnya LHKPN, LHKASN, dan Pelaporan SPT Tahunan sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan integritas ASN, Pengadilan Agama Banyuwangi memberikan penghargaan bagi pegawai yang menyelesaikan dan mengirimkan LHKPN, LHKASN, dan Bukti Lapor SPT Tahunan tercepat. Hal ini dilakukan untuk menggenjot percepatan penyelesaian LHKPN, LHKASN dan Pelaporan SPT Tahunan. Adapun pegawai yang tercepat dalam menyampaikan LHKPN di Pengadilan Agama Banyuwangi adalah Mochammad Nur Prehantoro, S.H., M.H. (Panitera Muda Permohonan), tercepat dalam menyampaikan LHKASN, Jidni, S.H. (Jurusita Pengganti) dan tercepat dalam pelaporan SPT Tahunan, Drs. Suyatman, M.H. (Hakim).
#PABanyuwangi
#PABanyuwangiWBK
#PABanyuwangiMenujuWBBM
#ZonaIntegritas
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa