PERKARA WARIS 15 TAHUN SELESAI DIEKSEKUSI RIIL DENGAN PERJANJIAN DAMAI
Khoirul Anam, Kepala Desa Benelanlor Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi tersenyum sumringah menyaksikan warganya yang semula bersengketa perkara waris antar keluarga, berakhir damai melalui eksekusi Pengadilan Agama Banyuwangi pada hari Rabu, 15 Juni 2022 bertempat di Balai Desa Benelanlor.
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Drs. H. Subandi, M.H., menerangkan, perkara tersebut berjalan hingga melibatkan 3 generasi. Putusan nomor 306/Pdt.G/2007/PA.Bwi, dengan 2 obyek sengketa yang harus dibagi waris berupa sebidang tanah seluas 440m2 beserta bangunan rumah diatasnya, serta sebidang tanah sawah seluas lebih dari 10.000 m2, sempat dilawan dengan upaya hukum hingga Peninjauan Kembali, bahkan ketika Permohonan Eksekusi pertama diajukan, sempat dilawan dengan gugatan perlawanan eksekusi yang juga berlanjut hingga Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI.
Lebih lanjut Panitera Muda Gugatan Mohamad Arif Fauzi menambahkan, saat eksekusi pertama berjalan sebenarnya sudah berakhir dengan perjanjian damai dengan kesepakatan bahwa terkait obyek tanah dan rumah, Para Termohon Eksekusi memberi kompensasi kepada Para Pemohon Eksekusi, sedangkan terkait obyek sawah, Para Pihak sepakat menjualnya bersama-sama secara mandiri. Namun ternyata setelah laku, hasil penjualan tidak segera dibagi. Pihak Termohon Eksekusi beralasan, masih ada sertifikat lain, yang keberadaannya bertumpukan dengan lokasi obyek. Akhirnya, diajukanlah eksekusi yang kedua oleh Para Ahli Waris Penggugat. Alhamdulillah, berkat bantuan upaya mediasi yang dilakukan oleh Kepala Desa, Para Pihak sepakat damai dan bersedia membagi hasil penjualan disaksikan Tim Jurusita dan Kepala Desa Benelanlor.