Persiapan Itsbat Nikah Terpadu
Banyuwangi - Berdasarkan surat undangan nomor 005/225/429.522.02/2022 dari Kantor Desa Jelun, pada hari Selasa, 14 Juni 2022, Ketua PA Banyuwangi, Drs. H. Mohammad Alirido, M. HES., beserta Panitera PA Banyuwangi Drs. H. Subandi, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi di Kedung Lumpang Resto. Rapat koordinasi ini dilakukan sehubungan dengan akan diadakannya program kegiatan Itsbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan di Desa Jelun, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 24 Juni 2022 mendatang.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan Itsbat nikah sendiri adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA (Kantor Urusan Agama) atau PPN (Pegawai Pencatat Nikah) yang berwenang. Dengan itsbat nikah, pernikahan sepasang suami istri terjamin kepastian dan perlindungan hukumnya.
Pencatatan perkawinan merupakan suatu keharusan yang harus dipenuhi, mengingat pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan,seperti buku kutipan akta nikah dan akta kelahiran anak. Penyelenggaraan itsbat nikah terpadu ini dilakukan Pengadilan Agama Banyuwangi sebagai wujud pemberian layanan yang prima kepada masyarakat di daerah Banyuwangi.