Fidila Vania Aziz, S.Kom.
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Friday, 10 June 2022 00:00
PaBwi TV News Tinjau Lapang Pra Eksekusi Obyek Putusan Harta Bersama no 1464/Pdt.G/2021/PA.Bwi
Published in
Video
Thursday, 01 September 2022 00:00
Pemeriksaan Setempat Obyek Waris
PA Bwi News 01/08/2022
Majelis Hakim PA Banyuwangi dipimpin oleh YM Drs. H. Saifurrohman, M.HES., melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) obyek perkara Gugatan Waris no. 1447/Pdt.H/2022/PA.Bwi di wilayah Kecamatan Sempu dan Kecamatan Genteng (Kamis, 01/09/2022). Obyek perkara tersebut berupa 3 bidang tanah sawah. 1 bidang di wilayah Desa Gendoh Kecamatan Sempu, dan 2 bidang lainnya di wilayah Desa Gentengwetan Kecamatan Genteng.
M. Arif Fauzi, M.H., yang bertindak selaku Panitera Pengganti persidangan tersebut menyatakan ada hal yang ang menarik dalam Descente tersebut. Yakni, untuk bisa mencapai lokasi obyek sawah di Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Majelis Hakim harus berjalan menyusuri rel kereta api hingga -+ 500m jauhnya, lalu masuk ke persawahan melalui tepi saluran air hingga sejauh 300m. Ketua Majelis pun nyeletuk, "Alhamdulillah, bisa berkeringat, mudah-mudahan bisa tambah sehat", timpal Hakim yang segera akan promosi menjadi Hakim Tinggi di PTA Jayapura tersebut.
Published in
Kegiatan
Wednesday, 31 August 2022 00:00
Koordinasi dan Tasyakuran Kenaikan Kelas Pengadilan Agama Situbondo
PA Bwi News 31/08/2022
Menindaklanjuti surat dari MENPANRB No B/597/M.KT.01/2022 mengenai persetujuan peningkatan kelas/tipe pengadilan tingkat pertama di lingkungan MA RI, Pengadilan Agama Situbondo resmi mendapatkan persetujuan perubahan kelas dari 1B menjadi 1A. Atas perubahan kelas yang diraih tersebut, Pengadilan Agama Situbondo menggelar acara tasyakuran.
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Bapak Drs. H. Subandi, S.H., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi, Bapak Shoheh, S.H., dan Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Banyuwangi, Sugiarto, S.H., datang menghadiri undangan acara tasyakuran di Pengadilan Agama Situbondo tersebut.
Berdasarkan surat undangan dari Pengadilan Agama Situbondo nomor W13-A9/1707/HM.01.1/8/2022, acara koordinasi dan tasyakuran kenaikan kelas Pengadilan Agama Situbondo diadakan di Hotel Rosali Situbondo. Diharapkan dengan adanya kenaikan tipe kelas menjadi 1A, Pengadilan Agama Situbondo dapat memberikan pelayanan dan kinerja yang lebih baik lagi bagi para pihak.
Published in
Kegiatan
Wednesday, 31 August 2022 00:00
Sita Eksekusi
PA Bwi News 31/08/2022
Sita Eksekusi terhadap obyek Putusan Gugatan Harta Bersama nomor 03/Eks/2022/PA.Bwi jo. 1464/Pdt.G/2021/PA.Bwi berupa sebidang tanah seluas 392 M2 berikut bangunan rumah di atasnya terletak di Dusun Tegalsari Kidul, Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi (Rabu, 31 Agustus 2022).
Alhamdulillah Sita Eksekusi berjalan lancar, dengan Jurusita Mohamad Arif Fauzi, M.H., dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi. Turut pula mendampingi, Sekretaris Desa Purwoasri, dengan pengamanan dibantu personil Polresta Banyuwangi dan Polsek Tegaldlimo dipimpin oleh Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Lita Kurniawan.
Sita Eksekusi ini dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi dimaksudkan untuk kemudian dilakukan lelang eksekusi terhadap obyek agar hasilnya dapat dibagi dua untuk diberikan kepada Pemohon Eksekusi sebagai mantan istri dan Termohon Eksekusi sebagai mantan suami.
Published in
Kegiatan
Tuesday, 30 August 2022 00:00
Tim Mediator Berhasil!
PA Bwi News 30/08/2022
Tim Mediator Pengadilan Agama Banyuwangi kembali menorehkan prestasi. Kali ini, para pihak dalam perkara Gugatan Hak Asuh Anak nomor 3971/Pdt G/2022PA.Bwi berhasil didamaikan, sehingga Penggugat mencabut gugatannya pada persidangan Majelis Hakim di Ruang Sidang 4 PA Banyuwangi hari ini (30/08/2022).
Gugatan Hak Asuh Anak ini didaftarkan di PTSP PA Banyuwangi pada tanggal 19 Agustus 2022, setelah sebelumnya Penggugat yang merupakan mantan istri bercerai dengan Tergugat yang merupakan mantan suami dengan akta cerai yang terbit pada tanggal 06 Juni 2022. Pasca perceraian tersebut, anak pertama yang berumur 10 tahun dirawat dan diasuh oleh orang tua Tergugat di Jember, sedangkan anak kedua yang berumur 5 tahun ditawat dan diasuh oleh Pengggat. Dalam petitum gugatannya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar kedua anak tersebut berada dalam asuhan Penggugat.
Sebagaimana lazimnya perkara gugatan, karena kedua belah pihak hadir dalam sidang pertama, diperintahkanlah Penggugat dan Tergugat untuk menempuh musyawarah dalam agenda mediasi dengan mediator H. Bustami, S.H. Ternyata dalam proses mediasi tersebut, Penggugat dan Tergugat berhasil mencapai kesepakatan damai, dengan hasil kedua anak tersebut diasuh oleh Penggugat dengan perjanjian apabila Tergugat sewaktu-waktu ingin menjenguk kedua anak tersebut harus diberi kesempatan oleh Penggugat. Setelah kesepakatan ditandatangani, Para Pihak kembali masuk ke ruang sidang dan Penggugat mencabut gugatannya.
Published in
Kegiatan