PA Bwi News 30/08/2022
Tim Mediator Pengadilan Agama Banyuwangi kembali menorehkan prestasi. Kali ini, para pihak dalam perkara Gugatan Hak Asuh Anak nomor 3971/Pdt G/2022PA.Bwi berhasil didamaikan, sehingga Penggugat mencabut gugatannya pada persidangan Majelis Hakim di Ruang Sidang 4 PA Banyuwangi hari ini (30/08/2022).
Gugatan Hak Asuh Anak ini didaftarkan di PTSP PA Banyuwangi pada tanggal 19 Agustus 2022, setelah sebelumnya Penggugat yang merupakan mantan istri bercerai dengan Tergugat yang merupakan mantan suami dengan akta cerai yang terbit pada tanggal 06 Juni 2022. Pasca perceraian tersebut, anak pertama yang berumur 10 tahun dirawat dan diasuh oleh orang tua Tergugat di Jember, sedangkan anak kedua yang berumur 5 tahun ditawat dan diasuh oleh Pengggat. Dalam petitum gugatannya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar kedua anak tersebut berada dalam asuhan Penggugat.
Sebagaimana lazimnya perkara gugatan, karena kedua belah pihak hadir dalam sidang pertama, diperintahkanlah Penggugat dan Tergugat untuk menempuh musyawarah dalam agenda mediasi dengan mediator H. Bustami, S.H. Ternyata dalam proses mediasi tersebut, Penggugat dan Tergugat berhasil mencapai kesepakatan damai, dengan hasil kedua anak tersebut diasuh oleh Penggugat dengan perjanjian apabila Tergugat sewaktu-waktu ingin menjenguk kedua anak tersebut harus diberi kesempatan oleh Penggugat. Setelah kesepakatan ditandatangani, Para Pihak kembali masuk ke ruang sidang dan Penggugat mencabut gugatannya.