Eksekusi Hak Asuh Anak
PA Bwi News 10.11.2021
Eksekusi Hak Asuh Anak yang dilaksanakan Pengadilan Agama Banyuwangi berlangsung dramatis. Eksekusi yang berlangsung di wilayah Kelurahan Kalipuro, Rabu,10 Nopember 2021 tersebut berhasil terlaksana.
Menurut Panitera PA Banyuwangi, Drs. H. Subandi, S.H., selaku Jurusita, Eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan Penetapan Ketua PA Banyuwangi No. 02/Eks/2021/PA.Bwi tanggal 14 April 2021 atas Putusan PA Banyuwangi No. 0541/Pdt.G,/2020/PA.Bwi, jo. Putusan PTA Surabaya No. 451/Pdt.G/2020/PTA.Sby, antara Rk sebagai Pemohon Eksekusi dan Sd sebagai Termohon Eksekusi, yang mana pokok isi putusan tersebut menjatuhkan hak asuh anak kepada Rk selaku ibunya. Rk dan Sd semula adalah suami istri yang kemudian bercerai pada tahun 2020, sedangkan Sk sebagai anak mereka satu-satunya, berada dalam penguasaan Sd.
Dalam menjalankan eksekusi tersebut, tim Jurusita PA Banyuwangi sempat menemui jalan buntu, karena keluarga Sd yang menguasai anak tersebut bersikukuh tidak mau menyerahkan anak tersebut. Sehingga Tim Jurusita sempat bersitegang dengan keluarga Sd. Selain itu, keluarga Sd juga tidak mau menunjukkan dimana keberadaan anak tersebut.
Untungnya, PA Banyuwangi telah meminta bantuan kepada Tim Reserse Polresta Banyuwangi yang menerjunkan sejumlah intelijen untuk memantau keberadaan anak tersebut sejak sehari sebelumnya. Sehingga, berdasarkan keterangan Personil Intel yang menyaru menjadi Ojek Online, Jurusita dapat menemukan anak tersebut yang ternyata berada di rumah tetangga tidak jauh dari rumah keluarga Sd.
Tidak hanya itu kesulitan yang dihadapi. Anak laki-laki berusia 3 tahun tersebut ternyata belum mengenal Rk sebagai ibunya, karena sejak umur 8 bulan, sudah dipisahkan dari ibunya. Tentu, Tim Jurusita tidak boleh begitu saja mengambil anak tersebut tanpa memperhatikan kondisi psikologisnya. Karena itu, harus ekstra hati-hati.
Lagi-lagi keberuntungan berada di pihak Tim Jurusita, Polresta Banyuwangi juga menerjunkan personil Polwan anggota PPPA. Dengan kepiawaiannya, dibujuknya anak tersebut untuk mau ikut sukarela dengan seonggok mainan mobil-mobilan yang sudah disiapkan. Dan alhamdulilah berhasil. Anak laki-laki tersebut langsung lengket dalam gendongan Ade, Polwan Polresta bersama Rk, dan Konselor dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
Setelah anak tersebut lengket dalam gendongan, Ade dan Rk segera masuk ke mobil yang dikemudikan oleh M Arif Fauzi (Panmud Gugatan) dan melesat menuju rumah keluarga Rk dengan dikawal Jurusita, Tim Polresta, Dinas Sosial dan Lurah Kalipuro.