Proses Eksekusi Gugatan Waris
PA Bwi News 03.09.2021
Pada hari ini Jum'at 03 September pukul 13.00 WIB proses eksekusi atas Putusan Perkara Gugatan Waris No 4664/Pdt.G/2019/PA.Bwi, alhamdulillah dapat terselesaikan secara damai. Para Pihak sepakat dan menandatangani Surat Perjanjian Damai disaksikan oleh 3 (tiga) Panitera Muda, yakni Panitera Muda Gugatan, (Mohamad Arif Fauzi , S.HI., M.H.), Panitera Muda Hukum (Djunaidi Ichwantoro, S.H., M.H), Panitera Muda Permohonan (Ardi Kuntoro, S.H.), bertempat di ruang Panitera PA Banyuwangi.
Eksekusi ini diajukan oleh 1 (satu) orang Pemohon Eksekusi dan 6 (enam) orang Termohon Eksekusi yang terikat hubungan keluarga satu sama lain.
Terdapat 12 (dua belas) obyek dalam eksekusi ini, diantaranya berupa tanah sawah, tanah kebun, kolam renang, bangunan rumah dan mobil yang berada di wilayah Kecamatan Muncar dan Srono.
Mohamad Arif Fauzi, S.HI., M.H., selaku Panmud Gugatan yang memimpin agenda ini merasa sangat bersyukur atas terlaksananya perjanjian damai ini, "Dengan adanya perjanjian damai ini nantinya eksekusi dapat dilaksanakan tanpa melukai perasaan masing-masing pihak, sehingga nuansa kekeluargaan dapat dijaga".
Dalam waktu dekat segera diagendakan pelaksanaan Eksekusi dengan Perjanjian Damai bertempat di lokasi Obyek. Mohon doa semoga lancar.

0:02 / 0:06


