Hari Senin Tanggal 04 Januari 2021 Penandatanganan dan penyerahterimaan naskah Surat Perjanjian / Kontrak Kerja antara PA. Banyuwangi dan YKBH Sritanjung - Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Jasa Konsultansi Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Banyuwangi Kelas 1A.
Pihak Pengadilan Agama Banyuwangi diwakili oleh Ahmad Arifin Arfan, S.H.I., M.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Banyuwangi, sedangkan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) diwakili oleh Siti Nurhayati, S.H., M.H. selaku Ketua Umum pada Yayasan tersebut.
Dalam acara penandatangan Surat Perjanjian / Kontrak Kerja dan serah-terima tersebut diketahui serta diserah-terimakan langsung oleh Dr. H. Bisri Mustaqim, M.H. (Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi), dan dihadiri sekaligus disaksikan langsung Drs. H. Mohammad Alirido, M.H.E.S. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi), Drs. H. Subandi, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi) dan H. Shoheh, S.H. (Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Banyuwangi) serta Sugiarto, S.H. (Kasub Bag. Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Banyuwangi) dan H. Mohammad Ainur Rofiq, S.H. (Kasub Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Keuangan Pengadilan Agama Banyuwangi). .
Perlu diketahu bahwa Pengadilan Agama Banyuwangi Kelas 1A ini mendapatkan anggaran untuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) sebesar Rp. 74.250.000,- (Tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Tahun Anggaran 2021 Nomor: SP DIPA 005.04.2.401370/2021 Tanggal 23 Nopember 2020 dengan volume pekerjaan 750 (Tujuh ratus lima puluh) jam layanan.
Namun demikian, meskipun dengan ukuran volume tersebut masih kurang bahkan anggaran yang ada itu masih minim untuk digunakan dalam 1 (satu) tahun anggaran, tidak lantas menyebabkan pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Banyuwangi menjadi minimum dan terabaikan dalam pelayanannya, justru Pengadilan Agama Banyuwangi dan YKBH Sritanjung - Banyuwangi telah berkomitmen untuk tetap dan selalu memberikan layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Banyuwangi sampai akhir tahun 2021 sesuai dalam isi kontrak perjanjian walaupun anggaran untuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun 2021 telah habis terserap nantinya.
Komitmen ini selaras dengan tekad dan semangat seluruh Stakeholder yang ada di Pengadilan Agama Banyuwangi di bawah arahan dan bimbingan Bapak Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan. (AriF)