VERIFIKASI BERKAS TAHAP 2 DI KANTOR KECAMATAN WONGSOREJO
Bertempat Di Balai Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Rabu 23 September 2020 Pukul 09.49 WIB Berlangsung Kegiatan Verifikasi Berkas Perkara Itsbat Nikah Terpadu Tahap 2 (Bekerjasama Dengan Kementrian Agama Kab.Banyuwangi & Dispenduk Capil Kab.Banyuwangi) Dengan Jumlah Permohonan 44 Berkas. Acara Diawali Sambutan Oleh Camat Wongsorejo Dra. Sulistyowati, M.M. Menyampaikan Terimakasih Banyak Kepada Pegawai Pengadilan Agama Banyuwangi Telah Berkenan Melaksanakan Itsbat Nikah Terpadu Untuk Kesekian Kalinya. Bu Camat Juga Berharap Kepada Peserta Itsbat Nikah Utk Senantiasa Mematuhi Protokol Kesehatan Seperti Diantaranya Menggunakan Masker, Menjaga Jarak Dan Lain Sebagainya. Selain Itu Bu Camat Juga Berpesan Kepada Peserta Itsbat Nikah Hanya Sekali Ini Saja Melakukan Itsbat Nikah & Agar Ke Depannya Baik Anak, Cucu & Mungkin Peserta Itsbat Nikah Saat Ini Menjadi Calon Peserta Itsbat Nikah Terpadu Jika Akan Melakukan Pernikahan Supaya Mencatatkan Pernikahannya Ke KUA.Setempat.
Dilanjutkan Sambutan Yang Disampaikan Oleh Sekretaris PA.Banyuwangi Tahir, S.H. Sekaligus Membuka Secara Resmi Kegiatan Verifikasi Berkas Perkara Itsbat Nikah Terpadu. Bapak Sekretaris PA.Banyuwangi Mewakili Seluruh Pegawai PA.Banyuwangi Mengucapkan Terimakasih Banyak Kepada Bu Camat & Jajarannya Telah Berkenan Bekerjasama Kembali & Menerima Pelaksanaan Itsbat Nikah Terutama Dari Segi Sarana Dan Prasana. Bapak Sekretaris PA.Banyuwangi Juga Menyampaikan Betapa Pentingnya Buku Nikah Ini Sebagai Bentuk Pembuktian Hukum Adanya Perkawinan (Legalitas/Diakui Oleh Negara) Hingga Diibaratkan Dengan BPKB Pada Kendaraan Bermotor.
Sebelum Menutup Acara Seremonial, Tak Lupa Panitera Muda Permohonan PA.Banyuwangi Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H. Selaku MC Juga Mengingatkan Kembali Kepada Calon Peserta Verifikasi Itsbat Nikah Pada Waktu Akad Nikah Dulu Memang Seharusnya Status Perkawinan Jelas & Tidak Terikat Dengan Perkawinan Lainnya, Termasuk Status Diri Jejaka Atau Duda Dan Perawan Atau Janda. Hal Ini Juga Untuk Mempermudah Verifikator Melakukan Verifikasi Berkas Tentunya Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Yang Berlaku.
Setelah Diadakan Verifikasi Dari 44 Berkas/Pasangan, Hanya 3 Berkas/Pasangan Yang Tidak Hadir. Dan Terdapat 3 Pasangan/Berkas Lainnya Hadir Saat Ini (Berkas Dari Verifikasi Kemarin Yang Tidak Hadir) Dinyatakan Lolos Verifikasi. Jadi Total Keseluruhan Calon Peserta Itsbat Nikah Terpadu (Sidang Keliling), Semula 95 Berkas/Pasangan Menjadi 89 Berkas/Pasangan Dinyatakan Lolos Verifikasi Dan Siap Untuk Melakukan Persidangan Yang Ditentukan Kemudian Hari Pelaksanaan Sidangnya Di 2 (Dua) Tempat Yang Berbeda, Namun Tetap Di Wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan Sisa 6 Berkas/Pasangan Yang Dinyatakan Tidak Lolos Disebabkan Tidak Hadir, Tidak Terpenuhinya Persyaratan Seperti: Pada Saat Akad Nikah Ternyata Masih Terikat Dengan Perkawinan Lainnya, Tidak Dapat Menunjukkan Akta Cerai Bagi Cerai Hidup Dan Atau Surat Kematian Bagi Cerai Mati, Terdapat Janda Pada Saat Masa Iddah Belum Berakhir Melangsungkan Akad Nikah Baru.