Pa.Bwi_news 22/09/2020 Pengadilan Agama Banyuwangi telah menerima 95 berkas perkara pengajuan Sidang Keliling berupa Istbat Nikah dari Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Pelaksanaan verifikasi tersebut dibagi menjadi dua tahap (hari) yakni: Hari Selasa 22-09-2020 sebanyak 51 berkas perkara dan Hari Rabu 23-09-2020 sebanyak 44 berkas perkara. Mengingat kegiatan ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19, maka protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap dilaksanakan.
Sebelum pelaksanaan ini dimulai pada pukul 09.15, Ketua Tim Verifikasi yakni Bapak Mohamad Arif Fauzi, S.H.I., M.H. (Panitera Muda Permohonan PA.Banyuwangi) menyampaikan pesan bahwa dalam verifikasi berkas permohonan Itsbat Nikah ini bapak dan ibu calon peserta Itsbat Nikah harus jujur dan apa adanya sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Karena terkadang berkas tidak lolos verifikasi jika tidak dapat memenuhi persyaratan diantaranya seperti tidak dapat menunjukkan surat kematian dan ataupun akta cerai bagi yang memiliki status duda dan janda. Tim Verifikator PA.Bwi berjumlah 7 (tujuh) orang ini melakukan kegiatan verifikasi kepada calon peserta Sidang Keliling (Itsbat Nikah) yang berjumlah 51 pasangan (berkas perkara). Dan setelah dilakukan verifikasi tersebut, hanya 51 pasangan/berkas yang lolos, sedangkan 6 pasangan/berkas tidak lolos karena tidak hadir. Bu Camat Wongsorejo Ibu Dra. Sulistyowati, M.M. akan berkoordinasi dan mengupayakan kepada pihak Desa di tempat tinggal 6 pasangan calon peserta yang tidak hadir tersebut supaya hadir besok (tahap kedua) yakni Hari Rabu Tanggal 23-09-2020 untuk dilakukan verifikasi.
Tampak antusias calon peserta Sidang Keliling (Itsbat Nikah) yang kooperatif dalam verifikasi berkas ini. Hingga acara ini selesai berjalan dengan sukses dan lancar.