Banyuwangi Kamis, 25/03/2020, Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran wabah Virus (Covid -19) di Indonesia, maka mengingat Pengadilan Agama Banyuwangi kelas 1.A adalah salah satu instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dalam hal ini telah melakukan kegiatan yang bersifat mengantisipasi timbulnya virus tersebut diantaranya :
- Penyemprotan cairan disinfektan ke Ruang Lobi, Ruang Sidang, Ruang PTSP, Ruang Hakim, Ruang Pegawai Dan Seluruh Ruang lingkungan Pengadilan Agama Banyuwangi kelas 1A.
- Pengunjung di Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi wajib melakukan cuci tangan dengan sabung dan Hand Sanitizer yang sudah disediakan di tempat tempat strategis dimana pengunjung berada.
- Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Banyuwangi juga diwajibkan untuk cuci tangan dengan sabun dan Hand Sanitizer yang sudah disediakan di samping pintu masuk Lobi Depan.
- Pemberian spasi batasan duduk dalam layanan di ptsp, maupun pengunjung dengan memberi tanda silang agar tidak duduk berdekatan atau berkerumun.
- Untuk Majlis Hakim dan PP yang melaksanakan Sidang Perkara Perdata Islam, disiapkan Hand Sanitizer pada tiap masing masing meja ruang hakim.
Berikut ini adalah hal-hal yang dapat kita lakukan agar terhindar dari virus Covid-19 :
- Siapkan kebutuhan mulai dari kebutuhan Medis seperti Vitamin Masker, obat obatan serta, makanan sehat dan lain sebagainya.
- Dalam keseharian jika terkena demam, dapat mengisolasi di rumah selama masih sakit, karena yang mudah diserang virus tersebut yang kondisinya kurang sehat.
- Sebisa mungkin untuk sementara hindari berinteraksi dengan orang lain dan tidak bepergian ditempat keramaian dan tidak menggunakan transportasi umum.
**Hindarilah Stigma agar seseorang dituduh sebagai penyebar penyakit. Ayo sehat bersama karena sehat itu dimulai dari kita, semoga kita semua terhindar dari segala penyakit diberi kesehatan, khususnya Warga Pengadilan Agama Banyuwangi kelas 1.A.