Banyuwangi, 7 Februari 2025 – Pengadilan Agama Banyuwangi kembali melaksanakan agenda Sidang Keliling melalui program Blambangan Mobile Court (BMC) di Balai Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat. Dengan adanya sidang keliling, warga tidak perlu datang ke kantor pengadilan untuk menyelesaikan perkaranya. Program ini menjadi salah satu upaya meningkatkan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
Dalam pelaksanaan sidang keliling kali ini, total terdapat 27 perkara yang disidangkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 perkara telah diputus, sementara 1 perkara berhasil melalui proses mediasi. Selain itu, layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) melayani 2 perkara yang membutuhkan pendampingan hukum. Ada pula 2 pendaftaran perkara baru yang dilakukan langsung di lokasi sidang.
Selain agenda persidangan, kegiatan ini juga melayani pengambilan produk perkara yang telah selesai, dengan total 9 perkara yang produk hukumnya diserahkan kepada para pihak. Pengembalian sisa panjar perkara juga dilakukan untuk 5 perkara yang telah diputus dan dinyatakan selesai. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan administrasi perkara dengan cepat. Sayangnya, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) tidak hadir dalam kegiatan kali ini.
Pengadilan Agama Banyuwangi terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat melalui program Sidang Keliling Blambangan Mobile Court (BMC). Dengan adanya program ini, masyarakat dapat memperoleh keadilan dengan lebih cepat dan efisien. Program ini juga diharapkan mampu mengurangi beban perjalanan masyarakat ke kantor pengadilan. Ke depan, Pengadilan Agama Banyuwangi akan terus meningkatkan layanan ini agar lebih optimal.
#pabanyuwangi
#pabanyuwangiwbk
#pabanyuwangimenujuwbbm
#zonaintegritas
#asnberakhlak
#banggamelayanibangsa