PA Bwi News 23/05/2023
Dalam rangka memperdalam pemahaman terkait PERMA No 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, maka Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengadakan kegiatan Diskusi Hukum untuk Pengadilan Agama Se - Jawa Timur. Diskusi Hukum dilaksanakan pada Senin (22/05) di Vasa Hotel Surabaya. Kegiatan diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, perwakilan Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Acara dibuka dengan sambutan dari KPTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. kemudian dilanjutkan dengan materi pertama dengan tema “Efektivitas PERMA No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Kaitannya dengan Pencegahan Perkawinan Anak.” yang diisi oleh Dr. H. Wahyu Widiana, M.A. (Senior Adviser Australia Indonesia Partnership for Justice 2). materi kedua mengusung tema “Potensi Sengketa Halal (Halal Tourism) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jawa Timur.” dengan pemateri YM Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (TUAKA AGAMA MA RI).
Acara Diskusi Hukum selesai tepat pada pukul 12.00 WIB ditutup dengan Ishoma. “Dengan diadakannya diskusi hukum ini, semoga kita lebih memahami PERMA khususnya terkait dengan Dispensasi Perkawinan dan Kita sudah siap dengan kemungkinan munculnya Sengketa Halal Tourism.” Ujar Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, H. Husnul Muhyidin, S.Ag.