PA Bwi News 24/06/2022
Sebanyak 59 pasangan nikah di bawah tangan atau yang lebih dikenal dengan kawin siri di Banyuwangi melakukan prosesi isbat nikah secara gratis (24/6/22). Kegiatan ini diselenggarakan di Desa Jelun, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.
Isbat nikah ini dilakukan dalam rangka merayakan HUT Bhayangkara ke-76. Polresta Banyuwangi bekerja sama dengan Pengadilan Agama Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Kementerian Agama Banguwangi. Peserta isbat nikah massal ini merupakan pasangan dari 4 kecamatan di Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Four Millewa mengatakan “Ketika para pasangan memiliki buku nikah, maka mereka bisa melakukan pengurusan kependudukan dengan mudah. Sehingga, selain sah dimata Allah juga sah di mata hukum.” Dengan prosesi isbat nikah, pernikahan mendapatkan legalitas, kepastian dan perlindungan hukum serta dapat mengurus urusan kependudukan.