Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi kembali melanjutkan program Blambangan Mobile Court (BMC) dengan menggelar sidang di luar gedung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 12 September 2025, bertempat di Kantor Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Program unggulan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pelosok. Inisiatif ini membuat masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan hukum yang mereka butuhkan.
Selama kegiatan berlangsung, berbagai jenis layanan berhasil diselesaikan dengan baik oleh tim dari PA Banyuwangi. Total 29 perkara persidangan telah disidangkan pada hari itu, di mana 8 perkara di antaranya berhasil diputus. Selain itu, layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) juga melayani dua perkara dan terdapat dua pendaftaran perkara baru. Masyarakat juga memanfaatkan layanan pengambilan 20 produk pengadilan serta 8 pengembalian sisa panjar biaya perkara.
Program sidang di luar gedung ini mendapatkan sambutan yang sangat positif dari masyarakat setempat. Keberadaan layanan ini sangat membantu mereka dalam menghemat waktu dan biaya transportasi yang biasanya diperlukan. Warga tidak perlu lagi meninggalkan pekerjaan dan keluarga untuk pergi ke kantor PA Banyuwangi yang berlokasi jauh dari tempat tinggal mereka. Kemudahan ini secara signifikan meringankan beban masyarakat dalam mengurus urusan hukum mereka.
PA Banyuwangi berkomitmen penuh untuk terus melanjutkan dan memperluas jangkauan program Blambangan Mobile Court di masa depan. Kegiatan ini adalah wujud nyata dari tekad pengadilan dalam memberikan pelayanan prima yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Rencananya, sidang di luar gedung serupa akan kembali dilaksanakan di lokasi-lokasi lain yang belum terjangkau. Hal ini menunjukkan dedikasi PA Banyuwangi untuk senantiasa meningkatkan aksesibilitas keadilan bagi warga.