Jum'at, 04 Juli 2025



Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, S.Ag., M.H.I, ...
Surabaya – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan aset ...
Pengadilan Agama Banyuwangi menerima kunjungan dari Telkom ...
Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan kegiatan monitoring dan
Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) serta ...
Pengadilan Agama Banyuwangi pada tanggal 3 Juni 2025 telah ...
Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi, Shoheh, S.H., didampingi
Pengadilan Agama Banyuwangi mengikuti kegiatan Sosialisasi ...
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, S.Ag., M.H.I.,
Pengadilan Agama Banyuwangi menyelenggarakan diskusi hukum pada
administrasi

administrasi (25)

LHKPN

 

No Nama Jabatan Bukti Laporan Keterangan
1
Ahmad Rifai. S.Ag., M.H.I
Ketua Unduh LHKPN
2 Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum Wakil Ketua Unduh LHKPN
3 Drs. Hafiz, M.H. Hakim Unduh LHKPN
4 Ridwan, S.H. Hakim Unduh LHKPN
5 Drs. Akhmad Khoiron., M.Hum Hakim Unduh LHKPN
6 Drs. Ambari, M.S.I. Hakim Unduh LHKPN
7 Drs. H. Komsun, S.H., M.H.E.S. Hakim Unduh LHKPN
8 Moh. Rasid, S.H., M.H.I. Hakim Unduh LHKPN
9 Zainuri Jali, S.Ag., M.H. Hakim Unduh LHKPN
10 M. Nidzam Fickry.S.H. Panitera Unduh LHKPN
11 Shoheh, S.H. Sekretaris Unduh LHKPN
12
Sulaiman, S.H.
Panitera Muda Hukum Unduh LHKPN
13
Mohammad Arifin Jatmiko Wijayarso S. H.
Panitera Muda Gugatan Unduh LHKPN
14 Mochammad Nur Prehantoro, S.H., M.H Panitera Muda Permohonan Unduh LHKPN
15 Sugiarto, S.H. Kasubbag. Umum dan Keuangan Unduh LHKASN
16 Mundorin, S.H., M.H. Kasubbag. Kepegawaian dan ORTALA Unduh LHKASN
17 Tatang Winarto, S.Kom Kasubbag. Perencanaan, TI dan Pelaporan Unduh LHKPN
18 Ike Nuryanti Sulistyowati, S.H., M.H. Panitera Pengganti Unduh LHKPN
19 Yiyin Umi Elfridawati, S.H., M.H. Panitera Pengganti Unduh LHKPN
20 Yuliadi, S.H., M.H. Panitera Pengganti Unduh LHKPN
21 Risma Dwi Jayanthi Jurusita  Unduh LHKASN
22 Mamik Sulastri, S.H. Jurusita Pengganti Unduh LHKASN
23 Fidila Vania Aziz, S.Kom Pranata Komputer Ahli Pertama Unduh LHKASN
24 Mega Ayudia Chaerani, A.Md.A.B. Pengelola Perkara Unduh LHKASN
25 Deska Lenita, A.Md.Akun. Pengelola Barang Milik Negara Unduh LHKASN
26 Suryono. Jurusita Pengganti Unduh LHKASN
27 Yusuf Bachtiar, S.EI. Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Unduh LHKASN
28 Miftakhul Elita Azizah, A.md. Pengelola Perkara Unduh LHKASN
29 Irma Yulinda Kustanti, A.Md.A.B. Pengelola Perkara Unduh LHKASN
30 Zara Sabrina Anggawisata, A.Md. Pengelola Barang Milik Negara Unduh LHKASN
31 Waskito Setyo Nugroho, S.H. Analis Perkara Peradilan Unduh LHKASN
32 Achmad Mahardhika Wijaya, S.H. Analis Perkara Peradilan Unduh LHKASN
33 Yusticia Ardi Kandiyas, S.H. Analis Perkara Peradilan Unduh LHKASN
34   Dewi Maesyaroh,S.H.  CPNS Unduh LHKASN

 

TENTANG LHKPN

 APA ITU LHKPN
PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  • Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
  • Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
  • Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
  • Mengumumkan harta kekayaannya.
RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
  • Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pimpinan Bank Indonesia;
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  • Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa;
  • Penyidik;
  • Panitera Pengadilan; dan
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)
JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
  2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksa Pajak;
  5. Auditor;
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  8. Pejabat pembuat regulasi
Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
FORM & PANDUAN PENGISIAN LHKPN

Form LHKPN Model A dan Model B

 
  • Formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 ( dua ) tahun; Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan; Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun; Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN.

    Unduh Formulir : File PDF – File Excel – File Open Office

  • Dokumen pendukung yang harus dilampirkan (LHKPN KPK)

    Unduh Dokumen Lampiran : File PDF

Panduan Pengisian:

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

PERATURAN MENGENAI LHKASN

Mulai tahun 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.

Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 5 (lima) muatan pokok dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut

  • Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN.
  • Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN.
  • Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.
  • Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN.Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini.
  • Sanksi bagi pegawai di Lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan.

Sebelumnya pemerintah juga pernah mengeluarkan Surat Edaran No. SE/03/M.PAN/01/2005 dan SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN. Namun apa perbedaan dari LHKASN dan LHKPN? Tabel di bawah ini menunjukan perbedaan dari LHKASN dan LHKPN.

1

Untuk itu dapat diartikan Laporan Harta Kekayaan Apratur Sipil Negara merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara dan dapat digambarkan seperti di bawah ini.

Dokumen LHKASN berisi data pribadi dan keluarga; harta kekayaan; penghasilan; pengeluaran; dan surat pernyataan. Detail isi detail dokumen kekayaan adalah seperti di bawah ini.

3

Sedangkan waktu untuk penyampaian laporan kekayaan ASN kepada Pimpinan organisasi melalui Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) adalah 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan, 1 bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 bulan setelah berhenti dari jabatan.

Tugas APIP sendiri dalam pengelolaan laporan harta kekayaan ASN adalah untuk :

  • Memonitor kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
  • Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN;
  • Melakukan verifikasi atas kewajaran laporan kekayaan;
  • Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
  • Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
  • Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan edaran ini kepada Pimpinan Instansi dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sumber : https://pemerintah.net/lhkasn-laporan-harta-kekayaan-aparatur-sipil-negara/

Page 1 of 13

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2025

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

082229441751

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

280871
Hari IniHari Ini604
KemarinKemarin4170
Minggu IniMinggu Ini17324
Bulan IniBulan Ini15140
SemuaSemua2808712
216.73.216.116
US
Guest 62

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…