Sebagai Wujud “Layanan Prioritas Ramah terhadap Kelompok Rentan” sejak bulan Oktober 2022, Pengadilan Agama Banyuwangi berkomitmen untuk melakukan Pelayanan Secara Prima dan berkeadilan berlandaskan Core Value ASN Ber-Akhlak dengan menyediakan Layanan Prioritas. Layanan Prioritas merupakan perwujudan komitmen yang nyata dilakukan Pengadilan Agama Banyuwangi atas amanah Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa Institusi Negara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil dan ibu menyusui. Layanan Prioritas tersebut bermaksud untuk mengakomodir hak-hak kelompok rentan pencari keadilan di Pengadilan Agama Banyuwangi. Hak tersebut secara eksplisit telah disebutkan pada Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa kelompok rentan yg terdiri dari penyandang disabilitas, lansia, perempua dan anak berhak memperoleh perlakuan khusus.
Sejalan dengan hal tersebut Bapak Presiden Joko Widodo juga menyampaikan dalam laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2021 untuk terus konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan. Dalam rangka memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan melalui penguatan peraturan layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan maka Pengadilan Agama Banyuwangi sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung RI juga turut mendukung program-program dari Pemerintah salah satunya dengan memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan.
Pengadilan Agama Banyuwangi merupakan pengadilan yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan jumlah beban perkara lebih dari 7000 perkara setiap tahunnya. Banyaknya beban perkara tersebut tidak menyulutkan semangat Pengadilan Agama Banyuwangi untuk selalu berusaha memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat yg sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 bahwa tugas dan fungsi ASN adalah sebagai pelayan publik. Untuk mendukung hal tersebut berbagai inovasi harus dilakukan salah satunya dengan melakukan optimalisasi Layanan Prioritas dalam rangka mewujudkan Pengadilan Agama banyuwangi yang ramah bagi kelompok rentan. Pembaharuan dalam bidang pelayanan ini merupakan salah satu perwujudan dari komitmen Pengadilan Agama Banyuwangi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebagai salah satu bentuk komitmen tersebut Pengadilan Agama Banyuwangi menghadirkan inovasi Layanan Prioritas. Layanan ini diberlakukan untuk merespon tuntutan publik terkait pelayanan khusus yang berkeadilan bagi kelompok rentan yang memerlukan perhatian khusus dari setiap penyelenggara layanan publik.
Layanan Prioritas ini ditujukan kepada kategori kelompok rentan yaitu masyarakat pencari keadilan dengan kategori lansia (60 tahun keatas), penyandang disabilitas, wanita hamil dan ibu menyusui. Layanan Prioritas dilengkapi dengan fasilitas brosur braille, buku braille, alat bantu dengar, kursi prioritas, kursi roda, kruk, rollator, cane dan alat pendukung lainnya. Dengan terwujudnya Layanan Prioritas maka kelompok rentan cukup menunggu di ruang tunggu prioritas (Pojok Prioritas) kemudian petugas yang akan mobilisasi sesuai jenis layanan yang dibutuhkan. Harapannya dengan terwujudnya layanan ini akan memudahkan kelompok rentan dalam mobilisasi serta dapat mempercepat waktu pelayanan secara keseluruhan di PTSP.
Keunggulan Layanan Prioritas bagi kelompok rentan dapat dirasakan dari segi waktu yang cepat, lokasi yang nyaman, dan kemudahan aksesibilitas di PTSP Pengadilan Agama Banyuwangi. Adapun alur Layanan Prioritas terdiri dari :
1. Kelompok rentan datang ke Pengadilan Agama Banyuwangi;
2. Kelompok rentan mendapatkan nomor antrian prioritas;
3. Kelompok rentan menunggu di Pojok Prioritas;
4. Petugas Prioritas memanggil kelompok rentan sesuai antrian dan menerima permohonan layanan yang dibutuhkan di Pojok Prioritas;
5. Petugas Prioritas menuju loket sesuai kebutuhan kelompok rentan;
6. Permohonan layanan diproses oleh Petugas Kepaniteraan sesuai SOP;
7. Setelah berhasil diproses, Petugas Prioritas menyampaikan hasil permohonan pada kelompok rentan;
8. Petugas Prioritas membantu kelompok rentan mengisi survey kepuasan untuk perbaikan pelayanan kedepannya.