Jum'at, 04 Juli 2025



Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, S.Ag., M.H.I, ...
Surabaya – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan aset ...
Pengadilan Agama Banyuwangi menerima kunjungan dari Telkom ...
Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan kegiatan monitoring dan
Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) serta ...
Pengadilan Agama Banyuwangi pada tanggal 3 Juni 2025 telah ...
Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi, Shoheh, S.H., didampingi
Pengadilan Agama Banyuwangi mengikuti kegiatan Sosialisasi ...
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, S.Ag., M.H.I.,
Pengadilan Agama Banyuwangi menyelenggarakan diskusi hukum pada

Sebagai Wujud “Layanan Prioritas Ramah terhadap Kelompok Rentan” sejak bulan Oktober 2022, Pengadilan Agama Banyuwangi berkomitmen untuk melakukan Pelayanan Secara Prima dan berkeadilan berlandaskan Core Value ASN Ber-Akhlak dengan menyediakan Layanan Prioritas. Layanan Prioritas merupakan perwujudan komitmen yang nyata dilakukan Pengadilan Agama Banyuwangi atas amanah Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa Institusi Negara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil dan ibu menyusui. Layanan Prioritas tersebut bermaksud untuk mengakomodir hak-hak kelompok rentan pencari keadilan di Pengadilan Agama Banyuwangi. Hak tersebut secara eksplisit telah disebutkan pada Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa kelompok rentan yg terdiri dari penyandang disabilitas, lansia, perempua dan anak berhak memperoleh perlakuan khusus.

Sejalan dengan hal tersebut Bapak Presiden Joko Widodo juga menyampaikan dalam laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2021 untuk terus konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan. Dalam rangka memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan melalui penguatan peraturan layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan maka Pengadilan Agama Banyuwangi sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung RI juga turut mendukung program-program dari Pemerintah salah satunya dengan memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan.

Pengadilan Agama Banyuwangi merupakan pengadilan yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan jumlah beban perkara lebih dari 7000 perkara setiap tahunnya. Banyaknya beban perkara tersebut tidak menyulutkan semangat Pengadilan Agama Banyuwangi untuk selalu berusaha memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat yg sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 bahwa tugas dan fungsi ASN adalah sebagai pelayan publik. Untuk mendukung hal tersebut berbagai inovasi harus dilakukan salah satunya dengan melakukan optimalisasi Layanan Prioritas dalam rangka mewujudkan Pengadilan Agama banyuwangi yang ramah bagi kelompok rentan. Pembaharuan dalam bidang pelayanan ini merupakan salah satu perwujudan dari komitmen Pengadilan Agama Banyuwangi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebagai salah satu bentuk komitmen tersebut Pengadilan Agama Banyuwangi menghadirkan inovasi Layanan Prioritas. Layanan ini diberlakukan untuk merespon tuntutan publik terkait pelayanan khusus yang berkeadilan bagi kelompok rentan yang memerlukan perhatian khusus dari setiap penyelenggara layanan publik.

Layanan Prioritas ini ditujukan kepada kategori kelompok rentan yaitu masyarakat pencari keadilan dengan kategori lansia (60 tahun keatas), penyandang disabilitas, wanita hamil dan ibu menyusui. Layanan Prioritas dilengkapi dengan fasilitas brosur braille, buku braille, alat bantu dengar, kursi prioritas, kursi roda, kruk, rollator, cane dan alat pendukung lainnya. Dengan terwujudnya Layanan Prioritas maka kelompok rentan cukup menunggu di ruang tunggu prioritas (Pojok Prioritas) kemudian petugas yang akan mobilisasi sesuai jenis layanan yang dibutuhkan. Harapannya dengan terwujudnya layanan ini akan memudahkan kelompok rentan dalam mobilisasi serta dapat mempercepat waktu pelayanan secara keseluruhan di PTSP.

Keunggulan Layanan Prioritas bagi kelompok rentan dapat dirasakan dari segi waktu yang cepat, lokasi yang nyaman, dan kemudahan aksesibilitas di PTSP Pengadilan Agama Banyuwangi. Adapun alur Layanan Prioritas terdiri dari :
1. Kelompok rentan datang ke Pengadilan Agama Banyuwangi;
2. Kelompok rentan mendapatkan nomor antrian prioritas;
3. Kelompok rentan menunggu di Pojok Prioritas;
4. Petugas Prioritas memanggil kelompok rentan sesuai antrian dan menerima permohonan layanan yang dibutuhkan di Pojok Prioritas;
5. Petugas Prioritas menuju loket sesuai kebutuhan kelompok rentan;
6. Permohonan layanan diproses oleh Petugas Kepaniteraan sesuai SOP;
7. Setelah berhasil diproses, Petugas Prioritas menyampaikan hasil permohonan pada kelompok rentan;
8. Petugas Prioritas membantu kelompok rentan mengisi survey kepuasan untuk perbaikan pelayanan kedepannya.

Share this article

About author

Fidila Vania Aziz, S.Kom.

Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2025

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

082229441751

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

280671
Hari IniHari Ini2781
KemarinKemarin3853
Minggu IniMinggu Ini15331
Bulan IniBulan Ini13147
SemuaSemua2806719
216.73.216.116
US
Guest 45

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…