Rabu, 15 Januari 2025



Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, bersama Panitera
Pengadilan Agama Banyuwangi menggelar acara pembukaan kegiatan
Banyuwangi, 9 Januari 2025 - Pengadilan Agama Banyuwangi menjadi
  Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan ikrar Maklumat
Banyuwangi, 3 Januari 2025 - Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 23 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banyuwangi ...
Pengadilan Agama Banyuwangi mengadakan rapat kesekretariatan ...
Banyuwangi, Jumat 20 Desember 2024 – Dharmayukti Karini ...
Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Rizkiyah Hasanah, ...
Panitera Muda (Panmud) Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi,

Pengadilan Agama Banyuwangi berkomitmen mendukung program pemerintah untuk kegiatan Prioritas Nasional mengenai Revolusi Mental dan Sistem Sosial untuk ketahanan keluarga. Menanggapi fenomena tingginya angka perkawinan anak di Banyuwangi maka Pengadilan Agama Banyuwangi selalu berusaha untuk memberikan perlindungan terhadap Anak. Hal tersebut dikarenakan Anak merupakan generasi penerus bangsa yang kelak akan memegang peranan penting bagi bangsa dan negara. Namun untuk saat ini selama Anak menyandang statusnya sebagai Anak, mereka perlu mendapatkan perlindungan sesuai kekhususannya karena mereka belum bisa melakukannya sendiri apa kepentingan yang baik untuk dirinya sehingga sangat berisiko terpengaruh lingkungan, terlanggar hak-haknya dan berpotensi besar menjadi korban.

Bentuk perlindungan hukum bagi Anak diwujudkan dengan penambahan persyaratan permohonan dispensasi kawin yang meliputi Surat Pernyataan Orang Tua dan Surat Keterangan konseling dari Psikolog atau lembaga lain yang berwenang. Dengan adanya penambahan persyaratan tersebut, selain sebagai bentuk perlindungan bagi Anak diharapkan dapat meningkatkan kualitas hukum yang berkeadilan bagi Anak. Selain itu adanya penambahan persyaratan permohonan dispensasi kawin diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta meningkatkan ketahanan keluarga.

Sebagai salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Banyuwangi menghadirkan poster digital dan video yang memuat informasi persyaratan pengajuan dispensasi kawin, bahaya perkawinan dini serta tips untuk terhindar dari perkawinan dini. Dengan adanya video tersebut, diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui apa dampak dari perkawinan dini sebelum mereka mengajukan permohonan dispensasi kawin.

Share this article

About author

Fidila Vania Aziz, S.Kom.

Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

215401
Hari IniHari Ini17344
KemarinKemarin18481
Minggu IniMinggu Ini49147
Bulan IniBulan Ini97472
SemuaSemua2154018
18.116.63.107
US
Guest 135

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…