Pengadilan Agama Banyuwangi berkomitmen mendukung program pemerintah untuk kegiatan Prioritas Nasional mengenai Revolusi Mental dan Sistem Sosial untuk ketahanan keluarga. Menanggapi fenomena tingginya angka perkawinan anak di Banyuwangi maka Pengadilan Agama Banyuwangi selalu berusaha untuk memberikan perlindungan terhadap Anak. Hal tersebut dikarenakan Anak merupakan generasi penerus bangsa yang kelak akan memegang peranan penting bagi bangsa dan negara. Namun untuk saat ini selama Anak menyandang statusnya sebagai Anak, mereka perlu mendapatkan perlindungan sesuai kekhususannya karena mereka belum bisa melakukannya sendiri apa kepentingan yang baik untuk dirinya sehingga sangat berisiko terpengaruh lingkungan, terlanggar hak-haknya dan berpotensi besar menjadi korban.
Bentuk perlindungan hukum bagi Anak diwujudkan dengan penambahan persyaratan permohonan dispensasi kawin yang meliputi Surat Pernyataan Orang Tua dan Surat Keterangan konseling dari Psikolog atau lembaga lain yang berwenang. Dengan adanya penambahan persyaratan tersebut, selain sebagai bentuk perlindungan bagi Anak diharapkan dapat meningkatkan kualitas hukum yang berkeadilan bagi Anak. Selain itu adanya penambahan persyaratan permohonan dispensasi kawin diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta meningkatkan ketahanan keluarga.
Sebagai salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Banyuwangi menghadirkan poster digital dan video yang memuat informasi persyaratan pengajuan dispensasi kawin, bahaya perkawinan dini serta tips untuk terhindar dari perkawinan dini. Dengan adanya video tersebut, diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui apa dampak dari perkawinan dini sebelum mereka mengajukan permohonan dispensasi kawin.