Senin, 06 Januari 2025



  Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan ikrar Maklumat
Banyuwangi, 3 Januari 2025 - Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 23 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banyuwangi ...
Pengadilan Agama Banyuwangi mengadakan rapat kesekretariatan ...
Banyuwangi, Jumat 20 Desember 2024 – Dharmayukti Karini ...
Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Rizkiyah Hasanah, ...
Panitera Muda (Panmud) Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi,
Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua, Wakil Ketua, dan para ...
  Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 9 Desember 2024 – Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 937

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Banyuwangi, Jum’at 04-09-2020. Bertempat di ruang sidang utama , kegiatan rapat dinas bulan September 2020 diikuti oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Banyuwangi. Agenda rapat diawali oleh Sekretaris (TAHIR, S.H.) PA Banyuwangi terkait pelaporan administrasi Kesekretariatan mengenai  Realisasi Anggaran Bulan Januari sampai dengan Agustus 2020 diuraikan bahwa  DIPA 01 :

  • Belanja Pegawai 52.06 %.
  • Belanja Barang 51.36 %
  • Belanja Modal 100    %    

Dalam hal ini penyerapan anggaran DIPA 01 masih kurang maksimal, dikarenakan Pencairan dana dari KPPN di batasi satu bulan satu kali sehingga menghambat penyerapan di bawah 75%.

Sedangkan  DIPA 04 uraiannya sebagai berikut  :

  • Sidang Keliling 90 % .
  • POSBAKUM 62 %
  • PNBP 76.01 %  setoran PA. Bwi mencapai 376 Juta

                      

Dilanjutkan pelaporan dari bidang kepaniteraan perbulan Agustus 2020 disampaikan oleh bapak Panitera (Drs. SUBANDI, S.H., M.H.) PA Banyuwangi sebagai berikut :
•             Perkara masuk 5000 perkara

  • Perkara putus 4738 perkara
  • Minutasi Perkara 4738 Perkara
  • Laporan Sisa Perkara : 1044 Perkara.
  • Perkara E-litigasi 8 Perkara tersisa 1 perkara
  • Rangking SIPP : Rangking

Beliau mengagendakan kegiatan DDTK untuk menyamakan presepsi dengan seluruh Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti dan tim pengetik dalam penginputan data di aplikasi SIPP. Hal ini salah satu upaya agar meningkat kan sinergi percepatan penyelesaian perkara.

Kemudian Arahan disampaikan oleh YM Bapak Wakil Ketua (Drs. H. MOHAMMAD ALIRIDO, M.HES.) sebagai berikut :
•             Mengapresiasi urutan SIPP di urutan ke IV, dipertahankan dan jika bisa ditingkatkan.

  • Mempersiapkan Laporan Tahunan yang kurang 100 hari lagi.
  • Melakukan pembenahan – pembenahan dalam menghadapi WBK dan WBBM menuju Zona Integritas .

Untuk Arahan selanjutnya disampaikan oleh YM Bapak Ketua (Dr. H. AKHMAD BISRI MUSTAQIM, M.H.)  Pengadilan Agama Banyuwangi , dihimbau seluruh Pegawai PA banyuwangi untuk menjaga diri terkait kondisi Covid saat ini yang masih merebah , serta tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanahkan dan juga agar meningkat kan pelayanan kepada para pencari keadilan.



                                  

Rapat dinas diakhiri dengan menyuarakan 8 Nilai Nilai Mahkamah Agung  secara serentak .




Banyuwangi 31 Agustus 2020 – Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan acara pelantikan Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi kelas 1A. Acara pelantikan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Banyuwangi pada hari Senin (08/31). Acara ini dihadiri oleh segenap pegawai Pengadilan Agama Banyuwangi dan tamu undangan dari Pengadilan Agama Probolinggo,

                                  

                                 

Acara pelantikan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama anyuwangi Bapak Dr. H. Akhmad Bisri Mustaqim, M.H. yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan hymne Mahkamah Agung. Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Kelas 1A melantik Bapak Drs.M. Edy Afan, M.H., yang Sebelumnya sebagai Ketua Pengadilan Agama Probolinggo Kelas 1B selanjutnya diangkat sebagai Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi yang dilanjutkan dengan penandatangan pakta integritas.

Acara pelantikan berlangsung khidmat dan berjalan dengan lancar.

Selamat dan sukses untuk para pejabat yang dilantik dan selamat bergabung di Keluarga Besar Pengadilan Agama Banyuwangi Kelas 1A.


Banyuwangi 14 Agustus 2020 – Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan acara pelantikan Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi kelas 1A. Acara pelantikan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Banyuwangi pada hari jumat (08/14). Acara ini dihadiri oleh segenap pegawai Pengadilan Agama Banyuwangi dan tamu undangan dari Pengadilan Agama Nganjuk, Pengadilan Agama Kodya Kediri, Pengadilan Agama Denpasar.

                                        

                                    

                                   

Acara pelantikan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama anyuwangi Bapak Dr. H. Akhmad Bisri Mustaqim, M.H. yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan hymne Mahkamah Agung. Pelantikan dimulai dengan pengambilan sumpah jabatan Bapak Drs. H. MOHAMMAD ALIRIDO, M.H.E.S., sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Kelas 1A yang dilanjutkan dengan pemasangan kalung jabatan dan penandatangan pakta integritas. Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Kelas 1A melantik Bapak Drs. M. ZAENAL ARIFIN, M.H., dan AH. SHALEH, M.H.E.S., sebagai Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi yang dilanjutkan dengan penandatangan pakta integritas.

        Acara pelantikan berlangsung khidmat dan berjalan dengan lancar.

Selamat dan sukses untuk para pejabat yang dilantik dan selamat bergabung di Keluarga Besar Pengadilan Agama Banyuwangi Kelas 1A.

 

 

Banyuwangi 10 juni 2020, Tim Sita Eksekusi Pengadilan agama Banyuwangi, di pimpin Oleh Drs. SUBANDI, S.H., M.H. . Selaku Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Bertindak Sebagai Juru Sita, TAHIR, S.H. (Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi) dan MOHAMAD ARIF FAUZI , S.H.I., M.H. (Panmud Permohonan)  Bertindak Sebagai Saksi ,Berserta Tim Sita Esksekusi Melaksanakan Proses Sita Eksekusi Kapal.

 


Bagi kami di Pengadilan Agama Banyuwangi, ini adalah hal baru. Biasanya sita jaminan atau sita eksekusi yang kami laksanakan adalah terhadap obyek tanah dan bangunan rumah yang masuk kategori barang tidak bergerak, atau mobil, sepeda motor, perabot rumah dan lainnya yang masuk kategori barang bergerak. Tapi kali ini kapal laut. Bukan kapal nelayan atau sampan kayu, tapi kapal motor. Rabu (10062020) kemarin, kami menyita kapal motor jenis ferry (ro-ro) yang melayani penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, bernama KMP Cemerlang No. 55.

Karena itu kami sadar, pasti banyak orang heran dan tidak percaya. Kalaupun percaya, banyak yang menyangka, "Apa ini obyek perkara gono-gini?"
Bukan. Baik, kami jelaskan. Tapi maaf, agak panjang.

Tahun 2008 terbit UU No. 21 tentang Perbankan Syari'ah. Disitu tercantum, bahwa jika terjadi Sengketa Ekonomi Syari'ah, maka pengadilan yang berwenang menyelesaikannya adalah Pengadilan Agama. 2 (dua) tahun sebelumnya terbit UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sehingga Kewenangan Pengadilan Agama ditambah Ekonomi Syari'ah.

Kewenangan pengadilan agama diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 93/PUU-X/2012 yang menghapuskan penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sehingga menjadikan pengadilan agama sebagai satu-satunya lembaga pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

Mengingat terjadinya perubahan kompetensi absolut peradilan agama sebagaimana dijelaskan di atas, maka kewenangan eksekusi putusan arbitrase syariah yang dilakukan oleh pengadilan negeri sebagaimana yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dianggap tidak relevan lagi. Oleh karena itu, Mahkamah Agung lalu mengeluarkan Surat Edaran MA No. 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah. Surat Edaran MA tersebut pada prinsipnya menegaskan bahwa eksekusi putusan badan arbitrase syariah berada di bawah kewenangan Pengadilan Agama.

Namun sayangnya SEMA No. 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah tidak berumur lama berhubung dengan diamendemennya UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan UU No. 48 Tahun 2009, menurut Pasal 59 UU No 48 dan dalam penjelasan Pasalnya, diatur secara tegas bahwa yang berwenang mengeksekusi putusan arbitrase, termasuk arbitrase syariah, adalah pengadilan negeri. Berdasarkan Pasal 59 tersebut, MA mengeluarkan SEMA No. 08 Tahun 2010 tentang Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah. Diberlakukannya Pasal 59 UU No. 48 Tahun 2009 dan Sema No. 08 Tahun 2010 di atas tentu sangat disayangkan. Terkesan masih ada pihak-pihak tertentu yang tidak ingin pengadilan agama memiliki kewenangan yang lebih besar.
Terkait dengan hal tersebut, pada tahun 2016, terbitlah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari'ah, disana tercantum jelas, bahwa perkara ekosyar, baik yang diputus oleh PA maupun Arbitrase, eksekusinya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama.

Kapal yang Pengadilan Agama Banyuwangi eksekusi pada 10 Juni kemarin, adalah perkara sengketa perbankan syari'ah. PT SSU sebagai pemilik dan operator kapal, memiliki pinjaman kepada PT Bank Syari'ah Mandiri (BSM). Grosse Akta Hipotik dengan akad pembiayaan murabahah dengan agunan Kapal Cemerlang 55 antara kedua Badan Hukum tersebut diteken pada tahun 2014. Sempat mengalami restrukturisasi pada tahun 2015. Namun pada perjalanan berikutnya, PT SSU mulai tidak tepat waktu membayar angsuran. Bahkan kemudian berhenti membayar angsuran. Sehingga pada tahun 2017 dikategorikan sebagai pinjaman macet.

Total pinjaman PT SSU kepada PT BSM adalah Rp. 6 Milyar. PT SSU sempat beberapa kali membayar angsuran.
Pada saat ditetapkan sebagai pinjaman macet, pinjaman pokok PT SSU senilai Rp. 4,5 Milyar. Marjin/bagi hasil senilai Rp. 2,5 Milyar. Dan denda Rp. 115 juta. Sehingga total tanggungan sekitar Rp. 7,5 Milyar.

PT BSM lalu berusaha mengingatkan, negosiasi dan mengajak musyawarah. Namun menurut kuasa hukum PT BSM (Sdr Yds), tidak ada itikad baik dari PT SSU.
Sehingga pada tahun 2019 pihak PT BSM memutuskan untuk melelang agunan berupa kapal tersebut.

Namun PT BSM tidak bisa begitu saja melelang kapal tersebut, karena masih dikuasai PT SSU. Dan PT BSM tidak bisa menyitanya begitu saja dari PT SSU. Lho kenapa?
Inilah bedanya akta hipotik dan akta fidusia. Jika berdasar akta fidusia, kreditur boleh menyita sendiri obyeknya bahkan melelangnya, tentu didahului penetapan pengadilan. Namun jika berdasar akta hipotik, maka penyitaan hingga eksekusi lelangnya, dilakukan oleh pengadilan.

Oleh karena itu PT BSM mengajukan permohonan eksekusi lelang kepada Pengadilan Agama Sidoarjo, karena kedudukan PT SSU ada di Sidoarjo. Lalu Ketua PA Sidoarjo menerbitkan Penetapan Aanmaning, dimana PT SSU dipanggil ke PA Sidoarjo untuk menerima teguran agar menyelesaikan kewajibannya kepada PT BSM. Namun, 2(dua) kali jadwal Aanmaning, PT SSU tidak hadir. Sehingga PA Sidoarjo menerbitkan Penetapan Eksekusi Lelang yang didahului dengan Sita Eksekusi.

Kemudian, karena obyek kapal berada di Banyuwangi, maka PA Sidoarjo mendelegasikan proses Eksekusi Lelang kepada PA Banyuwangi. Karena obyek masih dikuasai PT SSU sebagai Termohon Eksekusi, maka sebelum Eksekusi Lelang harus dilakukan Sita Eksekusi terlebih dahulu. Itulah kenapa pada tanggal 10 Juni lalu, kami sedikit menyita perhatian. Menjadi headline di beberapa media nasional, Pengadilan Agama Banyuwangi menyita kapal...

Sita Eksekusi Kapal Cemerlang 55 pada Rabu, 10 Juni 2020 yang lalu, adalah pengalaman berharga bagi kami di Pengadilan Agama Banyuwangi. Banyak ilmu baru yang kami dapat. Tidak hanya soal hukum acara, teknis penyitaan maupun eksekusi, yang tidak kalah penting adalah perencanaan, koordinasi, dan antisipasi.

Awal Maret 2020 sebenarnya Pengadilan Agama Banyuwangi sudah mendapat kabar melalui telpon dari Pengadilan Agama Sidoarjo. Lalu, meskipun surat resmi belum dikirimkan, kami sudah bergerak. Awalnya kami kira instansi yang berwenang terkait kapal adalah ASDP. Namun ternyata kapal penyeberangan adalah kewenangan Korsatpel Pelabuhan Ketapang sebagai satuan terdepan di bawah Dirjen Perhubungan Darat, serta kewenangan Kepala Wilker Ketapang Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjungwangi sebagai ujung tombak Dirjen Perhubungan Laut.

16 Maret 2020 surat pendelegasian sita eksekusi dan eksekusi lelang kami terima dari Pengadilan Agama Sidoarjo. Kami langsung bergerak. Berkoordinasi dengan Pak Rocky selaku Korsatpel Pelabuhan Ketapang. Petunjuk beliau inilah yang menjadi bekal kami sehingga memiliki gambaran langkah apa yang harus dilakukan.

Namun langkah kami terhenti. Karena status keadaan darurat akibat Pandemi Covid-19 memaksa kami menunda sita eksekusi. Lalu kami layangkan surat penundaan sita eksekusi kepada PA Sidoarjo, kami tembuskan kepada Pemohon Eksekusi.

Cukup lama berhenti, akhirnya Presiden Jokowi umumkan status New Normal. Awal Mei kami kembali berkoordinasi dengan Korsatpel Ketapang. Hasilnya, sita eksekusi dapat dilaksanakan di awal Juni. Tidak hanya itu, Korsatpel berpesan bahwa sita eksekusi mudah dilaksanakan, namun pasca sita ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, biaya jasa sandar. Kedua, pengamanan kapal.

Jasa sandar ternyata tidak murah. Dihitung perhari dengan bilangan ratusan ribu rupiah. Pengamanan juga tidak murah, karena tidak cukup hanya dijaga satu dua orang saja. Apalagi rentang waktu lama. Sekitar dua bulan, sampai akhirnya kapal tersebut dieksekusi lelang. Dengan gambaran biaya yang besar, tidak mungkin Pengadilan Agama Banyuwangi yang menanggung 2 biaya tersebut.

Pemohon eksekusi kami hubungi, dan ternyata menyatakan sanggup memenuhi dua kebutuhan tersebut. Akhirnya, pada akhir Mei, Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi menetapkan, sita eksekusi dilaksanakan pada 10 Juni 2020.

Persiapan-persiapan segera kami gelar. Surat pemberitahuan kami layangkan. Dari jajaran Dirjen di Kementerian Perhubungan, jajaran kepolisian, Lanal, sampai Kades Ketapang. Sampai rapat koordinasi teknis dengan instansi-instansi yang terkait dengan kapal dan pengamanan.

Kuasa Pemohon kami minta hadir di Banyuwangi sejak tanggal 03 Juni. Selain rapat koordinasi, juga perlu koordinasi lapangan dengan berbagai pihak. Kami pun tim di Pengadilan Agama Banyuwangi juga menyiapkan banyak hal. Dari soal informasi dokumen kapal, administrasi penyitaan, sampai logistik yang diperlukan, dan hal-hal kecil harus kita antisipasi.

Tibalah tanggal 10 Juni 2020. Pagi, sebelum kami berangkat, Pak Ketua H Bisri Mustaqim membekali kami dengan memimpin do'a. Hingga pada jam yang ditentukan kami berangkat dengan segala perlengkapan. Karena masih masa pandemi, seluruh anggota tim wajib bermasker dan mengenakan sarung tangan. Juga instansi lain yang membantu wajib mengenakan keduanya.

Kami berkumpul di kantor Korsatpel Pelabuhan Ketapang. Disana sudah menunggu Pak Rocky bersama tim Korsatpel. Pak Widodo bersama stafnya di lingkungan KSOP. Pak Sudarso Kapolsek Kawasan Pelabuhan siap dengan anggota pengamanannya. Juga Kapten Suprapto telah siap bersama anggota Lanalnya.

Karena hambatan teknis, kami baru bisa bergerak ke kapal sekira jam 11.00. Di lokasi sudah menunggu beberapa personil calon Tim Pengamanan dan ABK Kapal. Juga teman-teman wartawan telah juga menunggu.



Sita Eksekusi dibuka dengan pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo oleh Drs. SUBANDI, S.H., M.H. (Selaku Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi) bertindak sebagai Jurusita. Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen kapal termasuk ijin trayek, dan pemeriksaan kondisi serta perangkat kelengkapan kapal lainnya.

Kapal Cemerlang 55 milik PT SSU ini ternyata kurang terawat. Banyak badan kapal yang rusak dan keropos kurang perawatan. Beberapa peralatan juga rusak. Termasuk mesin cadangan yang masih dalam perbaikan di Mojokerto. Namun secara umum, kelengkapan minimal kelaikan masih terpenuhi.

Setelah pemeriksaan selesai, segera kami tuangkan dalam berita acara sita. Karena draft berita acara sudah kami siapkan sebelumnya, maka pembuatan berita acara sita tidak butuh waktu lama. Menggunakan 2 (dua) laptop dan satu buah printer yang kami bawa, berita acara sita kami selesaikan diatas kapal.

Setelah menyatakan meletakkan sita eksekusi terhadap kapal beserta dokumen dan alat kelengkapannya, saat itu juga berita acara ditandatangani oleh P Subandi selaku Jurusita, Saya dan P Tahir selaku saksi, Kuasa PT BSM selaku Pemohon Eksekusi, Kepala Cabang PT SSU selaku Termohon Eksekusi, P Rocky Korsatpel, P Widodo Kawilker KSOP, Kapolsek dan wakil Danlanal.

Saat itu juga berita acara sita eksekusi dibacakan diatas kapal dan diserahterimakan.

Karena Pemohon Eksekusi ditunjuk sebagai pengawas barang eksekusi, selanjutnya beliau yang mengajukan 10 orang yang ditunjuk sebagai penjaga kapal. Tentu beliau pula yang memberi gaji, meski surat tugas pengamanan diterbitkan oleh Pengadilan Agama Banyuwangi. Termasuk terkait biaya sandar, Pemohon harus membayarnya sampai kapal tersebut selesai dilelang.

  

  

Puas sekali kami rasakan telah berhasil meletakkan sita eksekusi terhadap kapal tersebut. Meskipun ada beberapa halangan di luar dugaan, ternyata kami bisa melakukannya. Tentu atas keterlibatan dan dukungan banyak pihak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kami dari Tim Sita Eksekusi Pengadilan Agama Banyuwangi menyampaikan terimakasih kepada P. Rocky dan Mas Cahya, P Widodo dan Mas Andri, P Sudarso dan anggota Polsek, Kapten Suprapto, Kapten Agung, Mas Yogo dan tim Lanal, Gus Kosim beserta tim, P Sanali, P Abdullah dan 5 kru kapal lainnya yang saat ini menjaga.

 



"Keluarga Besar Pengadilan Agama Banyuwangi Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Dilantiknya YM Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. 

Page 1 of 5

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

206987
Hari IniHari Ini571
KemarinKemarin2224
Minggu IniMinggu Ini2123
Bulan IniBulan Ini13327
SemuaSemua2069873
18.223.239.65
US
Guest 16

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…