Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 12 April 2019 di Masjid Mujahidi Lillah Lingkungan Kampung Baru Kelurahan Bulusan Kecamatan Kalipuro Banyuwangi, merupakan kerjasama Pengadilan Agama Banyuwangi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banyuwangi. Acara Itsbat Nikah Terpadu ini juga yang diprakarsai oleh PCNU Banyuwangi.
Itsbat Nikah Terpadu ini diikuti oleh 32 pasang Pemohon. Mereka mengikuti Itsbat Nikah karena belum mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, walaupun mereka sudah menikah siri atau dibawah tangan dan telah memenuhi kriteria menurut syarat syah nya pernikahan menurut Agama Islam. Rata rata para pemohon tersebut belum melegitimasi pernikahan mereka karena terkendala dengan biaya.
Pernikahan para pemohon tersebut yang dibawah tangan di masa lampau, disahkan pada hari itu juga, yaitu hari Jum’at tanggal 12 April 2019 setelah mendapatkan penetapan dari Hakim Pengadilan Agama, serta diterbitkanlah akta nikah tertanggal pada hari itu juga namun berlaku surut. Hal ini juga langsung ditindaklanjuti oleh Disdukcapil Banyuwangi dengan penerbitan KTP baru, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak-anak para pemohon.
Berikut Foto Fotonya :