Banyuwangi - Pengadilan Agama Banyuwangi menggelar kegiatan Coffee Morning yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh hakim di ruang Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat persepsi dalam penanganan perkara dispensasi nikah serta optimalisasi penerapan e-Court dalam penyelesaian perkara. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memutus perkara dispensasi nikah agar tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, forum ini juga menjadi ajang diskusi mengenai strategi peningkatan persentase perkara e-Court agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Dalam diskusi yang berlangsung, para hakim diingatkan untuk lebih selektif dalam menangani perkara dispensasi nikah. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menekan angka pernikahan usia dini sebagaimana yang telah disepakati dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Banyuwangi dan Pemerintah Daerah Banyuwangi. Ditekankan bahwa setiap pengajuan dispensasi nikah harus melalui proses verifikasi yang ketat dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Hakim juga diimbau untuk selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dalam setiap putusan yang diambil.
Selain itu, dalam forum ini juga dibahas mengenai target capaian perkara melalui sistem e-Court. Pengadilan Agama Banyuwangi menargetkan minimal 80% perkara yang masuk pada tahun ini dapat diproses melalui e-Court guna mendukung modernisasi sistem peradilan. Oleh karena itu, seluruh hakim diminta untuk terus mensosialisasikan penggunaan e-Court kepada para pencari keadilan agar lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan sistem ini. Dengan demikian, proses peradilan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien, sesuai dengan prinsip peradilan modern berbasis teknologi informasi.
Dalam pembahasan lebih lanjut, disampaikan pula mengenai mekanisme pemanggilan pihak dalam perkara yang diajukan. Pada kasus panggilan pos tercatat yang tidak patut, disepakati bahwa proses pemanggilan dapat dilakukan secara konvensional dengan metode hybrid. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pihak tetap dapat menerima panggilan secara sah dan patut, sehingga tidak menghambat jalannya persidangan. Diharapkan dengan metode ini, kendala dalam pemanggilan pihak dapat diminimalisir serta mempercepat penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Banyuwangi.
Melalui kegiatan Coffee Morning ini, diharapkan seluruh hakim dapat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif dalam menangani perkara dispensasi nikah serta semakin optimal dalam menerapkan sistem e-Court. Dengan sinergi antara para hakim dan pimpinan, Pengadilan Agama Banyuwangi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang lebih baik bagi masyarakat. Ke depan, kegiatan semacam ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.