PA Bwi News 07/06/2024
Sidang di luar gedung pengadilan atau disebut dengan sidang keliling mempunyai tujuan memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat yang tidak mampu atau bisa dibilang sulit dalam hal jarak antara kediaman dan lokasi pengadilan karena adanya beberapa faktor yang menghambat diantaranya hambatan biaya, fisik, atau dari segi geografis. Sidang diluar gedung pengadilan dapat dilaksanakan dalam bentuk sidang di tempat sidang tetap atau sidang keliling atau pada kantor pemerintah setempat seperti kantor kecamatan, kantor desa, kantor KUA, atau gedung lainnya. Sidang di luar gedung pengadilan, merupakan salah satu penjabaran dari acces to justice yang telah menjadi komitmen masyarakat hukum di banyak Negara.
Melihat banyaknya masyarakat Banyuwangi yang terkendala dengan biaya untuk pergi ke peradilan, Pengadilan Agama Banyuwangi memberikan layanan Blambangan Mobile Court yang merupakan layanan implementasi dari sidang keliling dan pengambilan produk yang dilakukan diluar gedung Pengadilan dan dilakukan dengan proses layanan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sebagai program pengembangan dari asas access to justice, Blambangan Mobile Court melayani masyarakat setempat secara jemput bola melalui sidang keliling, pelayanan pendaftaran, pengambilan produk berupa akta cerai, serta pengambilan sisa panjar. Layanan BMC pada kesempatan kali ini dilaksanakan di Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 07 Juni 2024.
BMC merupakan salah satu program unggulan dari Pengadilan Agama Banyuwangi yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Ini merupakan langkah untuk mendekatkan “pelayanan hukum dan keadilan” kepada masyarakat. Untuk sidang di luar gedung dihadiri oleh Drs. Akmad Khoiron., M.Hum., Khairil, S.Ag., M.H., dan Moh. Rasid, S.H., M.H.I. sebagai Majelis Hakim dan dibantu oleh Muzaki, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti. Setidaknya terdapat 21 sidang perkara baru dan 26 perkara yang diputus pada kegiatan sidang keliling ini.
Selain itu, terdapat sebanyak 17 pengembalian sisa panjar perkara, serta 5 akta cerai dan 1 duplikat akta cerai berhasil diserahkan kepada masyarakat dalam layanan ini. Diharapkan dengan adanya BMC ini, Pengadilan Agama Banyuwangi dapat memberikan layanan dengan memudahkan masyarakat dan tidak berbelit, tanpa harus pergi ke Pengadilan. Kemudian dengan asas cepat yang menghindari penundaan persidangan dikarenakan masyarakat berperkara yang tidak memenuhi panggilan. Dengan BMC juga Pengadilan Agama Banyuwangi menerapkan asas biaya ringan yang dapat dinilai dari tersedianya anggaran DIPA.
#PABanyuwangi
#PABanyuwangiWBK
#PABanyuwangiMenujuWBBM
#ZonaIntegritas
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa