Sabtu, 05 Juli 2025



Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, S.Ag., M.H.I, ...
Surabaya – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan aset ...
Pengadilan Agama Banyuwangi menerima kunjungan dari Telkom ...
Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan kegiatan monitoring dan
Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) serta ...
Pengadilan Agama Banyuwangi pada tanggal 3 Juni 2025 telah ...
Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi, Shoheh, S.H., didampingi
Pengadilan Agama Banyuwangi mengikuti kegiatan Sosialisasi ...
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Ahmad Rifai, S.Ag., M.H.I.,
Pengadilan Agama Banyuwangi menyelenggarakan diskusi hukum pada
PA Banyuwangi mengikuti Zoom Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

PA Bwi News 05/03/2024

 

Banyuwangi - Berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I. Nomor: 397/DJA/DL1.10/II/2024, tanggal 19 Februari 2024 tentang Pemanggilan Peserta Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketua PA Banyuwangi H. Husnul Muhyidin, S.Ag., didampingi Panitera M. Nidzam Fickry, S.H., dan Sekretaris Shoheh, S.H., mengikuti kegiatan tersebut melalui Aplikasi Zoom Meeting bertempat di Ruang Media Center PA Banyuwangi. Selain para pimpinan turut hadir para panmud dan kasubag diantaranya Panmud Gugatan Mohamad Arif Fauzi , S.H.I., M.H., Panmud Permohonan Mochamad Nur Prehantoro, S.H., M.H., Panmud Hukum Djunaidi Ichwantoro, S.H., M.H., dan Kasubag Umum dan Keuangan Sugiarto, S.H.

Kegiatan ini juga disiarkan melalui Youtube Badilag TV. Ada beberapa yang disampaikan pada kegiatan ini yaitu diantaranya untuk melaksanakan SOP yang ada di satker salah satunya jika ada tamu yang berkunjung untuk mengenakan kalung tamu jadi seandainya ada selain tamu yang tidak berkepentingan bisa meninggalkan tempat, adapun jika ada surat-surat terkait tindak pelanggaran korupsi ataupun kolusi serta tindak gratifikasi jika ada pelanggaran agar bisa dimasukan pada papan pengumuman agar intinya mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.

Gratifikasi adalah istilah yang sering terdengar dalam kasus korupsi dan suap, yang mengacu pada tindakan memberikan hadiah atau imbalan kepada seseorang dengan maksud mempengaruhi atau memperoleh keuntungan. Gratifikasi bisa berupa uang, barang, atau jasa yang memiliki nilai, dan bisa diberikan secara langsung atau melalui perantara. Namun, karena gratifikasi dapat mengancam integritas dan independensi penerima, tindakan ini biasanya dilarang oleh undang-undang dan dianggap sebagai tindakan pidana. STOP Gratifikasi, Kolusi dan Tindak Korupsi.

 

#PABanyuwangi

#PABanyuwangiWBK

#PABanyuwangiMenujuWBBM

#ZonaIntegritas

#ASNBerAKHLAK

#banggamelayanibangsa

Share this article

About author

Fidila Vania Aziz, S.Kom.

Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Leave a comment

Make sure you enter all the required information, indicated by an asterisk (*). HTML code is not allowed.

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2025

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

082229441751

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

281074
Hari IniHari Ini2636
KemarinKemarin4170
Minggu IniMinggu Ini19356
Bulan IniBulan Ini17172
SemuaSemua2810743
216.73.216.116
US
Guest 63

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…