PA Bwi News 05/03/2024
Banyuwangi - Berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I. Nomor: 397/DJA/DL1.10/II/2024, tanggal 19 Februari 2024 tentang Pemanggilan Peserta Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketua PA Banyuwangi H. Husnul Muhyidin, S.Ag., didampingi Panitera M. Nidzam Fickry, S.H., dan Sekretaris Shoheh, S.H., mengikuti kegiatan tersebut melalui Aplikasi Zoom Meeting bertempat di Ruang Media Center PA Banyuwangi. Selain para pimpinan turut hadir para panmud dan kasubag diantaranya Panmud Gugatan Mohamad Arif Fauzi , S.H.I., M.H., Panmud Permohonan Mochamad Nur Prehantoro, S.H., M.H., Panmud Hukum Djunaidi Ichwantoro, S.H., M.H., dan Kasubag Umum dan Keuangan Sugiarto, S.H.
Kegiatan ini juga disiarkan melalui Youtube Badilag TV. Ada beberapa yang disampaikan pada kegiatan ini yaitu diantaranya untuk melaksanakan SOP yang ada di satker salah satunya jika ada tamu yang berkunjung untuk mengenakan kalung tamu jadi seandainya ada selain tamu yang tidak berkepentingan bisa meninggalkan tempat, adapun jika ada surat-surat terkait tindak pelanggaran korupsi ataupun kolusi serta tindak gratifikasi jika ada pelanggaran agar bisa dimasukan pada papan pengumuman agar intinya mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.
Gratifikasi adalah istilah yang sering terdengar dalam kasus korupsi dan suap, yang mengacu pada tindakan memberikan hadiah atau imbalan kepada seseorang dengan maksud mempengaruhi atau memperoleh keuntungan. Gratifikasi bisa berupa uang, barang, atau jasa yang memiliki nilai, dan bisa diberikan secara langsung atau melalui perantara. Namun, karena gratifikasi dapat mengancam integritas dan independensi penerima, tindakan ini biasanya dilarang oleh undang-undang dan dianggap sebagai tindakan pidana. STOP Gratifikasi, Kolusi dan Tindak Korupsi.
#PABanyuwangi
#PABanyuwangiWBK
#PABanyuwangiMenujuWBBM
#ZonaIntegritas
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa