PA Bwi News 29/02/2024
Banyuwangi - Pada hari Rabu 28 Februari 2024, Berdasarkan Surat Tugas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung R.I. Nomor: Nomor 22/BUA.4/ST.PL1.2.3/I/2024 dilaksanakan kegiatan evaluasi pelaksanaan penggunaan BMN (Barang Milik Negara) oleh Wahyu Dhimas
Suparmasto, S.H., M.M. (Kepala Sub Bagian Standarisasi dan Penilaian, Biro Perlengkapan), didampingi Zona Imania, S.E. (Klerek - Penelaah Teknis Kebijakan, Biro Perlengkapan) dan Irvandy Rizky Septianno, A.Md. (Klerek - Pengolah Data dan Informasi, Biro Perlengkapan).
Bertempat di ruang kerja Ketua PA Banyuwangi, kegiatan dihadiri Ketua PA Banyuwangi YM H. Husnul Muhyidin, S.Ag. didampingi Sekretaris Shoheh, S.H., Kasubag Umum dan Keuangan Sugiarto, S.H. serta staf BMN PA Banyuwangi serta tamu dari biro perlengkapan sebagaimana yang tertera pada paragraf pertama. Acara diawali dengan sambutan Ketua PA Banyuwangi H. Husnul Muhyidin, S.Ag., beliau mengatakan, pengelolaan BMN sama pentingnya dengan tata kelola anggaran, maka dari itu kakan kemenag menekankan agar satuan kerja betul-betul serius dalam mengelola administrasi BMN agar menjadi lebih tertib.
Acara pertemuan dilanjutkan dengan penyampaian materi evaluasi pelaksanaan penggunaan BMN (Barang Milik Negara). Wahyu Dhimas Suparmasto, S.H., M.M. dalam penyampaian materinya menyampaikan, dalam pengukuran kinerja BMN terdapat 6 (enam) stakeholder pengelolaan Barang Milik Negara meliputi otoritas lokal perwakilan masyarakat (local authority), pemilik barang (owner), Pemerintah selaku pembuat kebijakan (policy department), Pengguna Barang/ Kementerian/Lembaga sebagai area developer/aset manager, Kuasa Pengguna Barang sebagai property manager dan penyedia jasa (service provider).
#PABanyuwangi
#PABanyuwangiWBK
#PABanyuwangiMenujuWBBM
#ZonaIntegritas
#ASNBerAKHLAK
#banggamelayanibangsa