Pada hari Selasa, 06 Februari 2024 telah dilaksanakan Eksekusi Riil terhadap obyek perkara Kewarisan nomor 5318/Pdt.G/2021/PA.Bwi yang dilaksanakan di Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi
Eksekusi dilakukan terhadap obyek yang berupa Tanah (tidak termasuk bangunan di atasnya) yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 11, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. Eksekusi dilaksanakan secara Riil dengan membagi obyek sesuai putusan. Selain itu, para pihak juga telah mencapai kesepakatan damai, terkait teknis pembagian dan lokasi masing”masing bagian.
Proses Eksekusi ini dipimpin oleh Bapak M. Nidzam Fickry, S.H. selaku Panitera dan Jurusita, serta di dampingi oleh 2 orang saksi :
1. Mohamad Arif Fauzi, S.HI.,M.H. selaku Saksi I
2. Yuliadi, S.H., M.H. selaku Saksi II
Turut dibantu dengan Sugiarto, S.H., Irma Yulinda Kustanti, A.Md.A.B. dan Alvi Richi Nayoan, S.H. (Administrasi dan Dokumentasi)
Pelaksanaan Eksekusi dihadiri Pemohon eksekusi beserta kuasanya, Termohon eksekusi beserta kuasanya dan didampingi oleh Kepala Kelurahan Penganjuran, Bapak Yuda Teguh Siswanto
Alhamdulillah serangkaian kegiatan tersebut berjalan aman dan lancar.