PA Bwi News 29/11/2023
Banyuwangi - Pengadilan Agama Banyuwangi mengadakan rapat koordinasi dengan PT Pos Indonesia Kacab Banyuwangi tentang petunjuk teknis penyampaian panggilan sidang dan pemberitahuan putusan melalui surat tercatat. Kegiatan ini bertempat di Aula Sritanjung Kantor PT. Pos Indonesia Kacab Banyuwangi. Rapat dihadiri oleh Panitera M. Nidzam Fickry, S.H., didampingi PanMud Gugatan Mohamad Arif Fauzi , S.HI., M.H., dan Irma Yulinda Kustanti, A.Md.A.B. dan diikuti oleh seluruh petugas lapangan (kurir) PT Pos Indonesia.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Bapak Afandi selaku manajer operasional, dilanjutkan dengan pemberian materi petunjuk teknis penyampaian panggilan sidang dan pemberitahuan oleh Panitera PA Banyuwangi, M. Nidzam Fickry, S.H. dan diperjelas dengan PanMud Gugatan PA Banyuwangi, Mohamad Arif Fauzi, S.HI., M.H.
Petugas pos dalam penyampaian panggilan sidang dan pemberitahuan putusan dilaksanakan secara riil sesuai dengan tugas seorang jurusita. Panggilan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan dengan disertai bukti penyerahan berupa foto, tanda tangan dan berita acara penyerahan. Penjelasan terkait kategori retur hanya ketika penerima tidak dikenal dan penerima pindah dari alamat tersebut. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh petugas lapangan dari PT Pos Indonesia Kacab Banyuwangi.