PA Bwi News 22/05/2023
Banyuwangi - Pada Hari Senin tanggal 22 Mei 2023, telah dilaksanakan eksekusi terhadap objek Perkara Harta Bersama nomor 1557/Pdt.G/2022/PA.Bwi jo. 20/Pdt.G/2023/PTA.SBY jo. 3/Eks/2023/PA.Bwi yang berada di Dusun Jajangsurat, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Objek yg di eksekusi berupa sebidang tanah dengan bangunan rumah beserta isinya dan sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah kos-kosan 9 pintu beserta isinya. Objek eksekusi terletak di Dusun Jajangsurat, Desa Karangbendo, Kec. Rogojampi, Kab. Banyuwangi. Eksekusi dilakukan secara riil dengan perjanjian damai.
Eksekusi berlangsung secara damai dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi (Wiwiek Setyowati, S.H), Termohon Eksekusi (Katirin), Jurusita Pengganti PA Banyuwangi (Mohamad Arif Fauzi, S.HI., M.H.), Saksi-saksi (Mochammad Nur Prehantoro, S.H., M.H. dan Sugiarto, S.H), Staf (Alvi Richi Nayoan, S.H dan Irma Yulinda Kustanti, A.Md.A.B.), Keamanan (Oky Ardi Purba Habibi) serta Kepala Desa Karangbendo dan staf.