PA Bwi News 06/01/2023

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 16/2019”) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Berdasarkan hal tersebut, batas usia menikah baik pria maupun wanita adalah 19 tahun. Namun, masih terdapat banyak anak di bawah usia 19 tahun yang melakukan pernikahan dini.
Nyatanya, pernikahan dini membawa dampak serius dalam kehidupan keluarga. Bukan hanya terkait dengan aspek kesehatan dan sosial ekonomi, tetapi juga aspek mental & psikologis. Berbagai upaya harus dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini. Salah satunya adalah dengan melakukan penyuluhan. SMAN 1 Glagah mengundang Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Drs. H. Subandi, S.H., M.H. untuk memberikan penyuluhan kepada siswa-siswi SMAN 1 Glagah terkait “Dampak Negatif Pernikahan Dini”.

Penyuluhan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Januari 2022 bertempat di Aula SMAN 1 Glagah, pada pukul 12.00 WIB, Bapak Panitera PA Banyuwangi memberikan materi penyuluhan kepada para siswa. Dengan adanya penyuluhan terkait pernikahan dini ini, diharapkan dapat mencegah para siswa untuk melakukan pernikahan dini. Selain itu, diharapkan dapat memotivasi para siswa untuk meraih mimpi dan menggapai masa depan yang cemerlang serta membentuk generasi baru yang berkualitas.