PA Bwi News 26/10/2022
Perkara Gugatan Waris antara Ibu melawan 3 anaknya, hari ini berakhir dengan happy ending seiring dengan terlaksananya Eksekusi Riil pembagian obyek waris secara damai. 18 obyek yang terletak di Desa Parangharjo dan Desa Sumberbulu Kecamatan Songgon, terdiri dari 17 obyek barang tidak bergerak yang sebagian besar berupa tanah sawah, tanah beserta bangunan gudang, bangunan rumah, dan 1 harta bergerak berupa motor trail tersebut, tuntas dibagikan kepada Para Pihak.
Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Drs H Subandi, S.H., M.H., mengatakan, "Eksekusi ini berdasarkan Putusan Akta Van Dading nomor 2236/Pdt.G/2022/PA.Bwi, alhamdulillah dalam proses persidangan mereka bisa damai. Namun setelah putusan, Para Pihak tidak kunjung melaksanakan isi putusan. Maka kemudian diajukanlah permohonan eksekusinya".

Sementara itu Panitera Muda Gugatan, Mohamad Arif Fauzi, M.H. menambahkan, "Jika merujuk putusan akta van dading, setiap obyek dibagi sesuai hukum waris Islam. Karena sifatnya normatif, Para Pihak kesulitan dalam teknis pembagiannya. Alhamdulillah, kemudian Para Pihak kembali mencapai kesepakatan yang pada pokoknya, 9 obyek untuk Ibu sebagai Pemohon Eksekusi dan 9 lainnya untuk 3 anak yang selanjutnya akan mereka bagi sendiri."

Lebih lanjut, Panitera Muda Permohonan, M Nur Prehantoro, M.H., mengatakan, "Hari ini, keseluruhan obyek tersebut sudah tuntas kita serahkan kepada masing-masing pihak," pungkasnya.