Setelah seorang hakim meninggal dunia dan dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Aktivitas di kantor Pengadilan Agama Banyuwangi pun dihentikan untuk sementara waktu hingga sepekan kedepan.
Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi (Dr. H. Akhmad Bisri Mustaqim, M.H.) membenarkan, untuk sementara waktu kantor Pengadilan Agama Banyuwangi ditutup dari seluruh aktivitas sehari hari. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran penularan Covid-19 di lingkungan Pengadilan Agama Banyuwangi. "Memang benar ada satu orang hakim yang meninggal dunia dan informasi dari Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi, terkonfirmasi positif".
sebagai upaya pencegahan, Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi juga telah berkirim surat dan memohon izin kepada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk menghentikan aktivitas di Pengadilan Agama Banyuwangi guna mencegah penularan.
agar tidak menular dan timbul klaster, seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Banyuwangi yang kontak erat dengan hakim yang positif Covid-19 tersebut langsung di Tracing. seluruh hakim dan pegawai menjalani rapid test dan yang kontak erat di Swab.
tidak itu saja, upaya pencegahan langsung dilakukan secara ketat, termasuk dengan mensterilkan kantor dan seluruh ruangan yang ada di Pengadilan Agama Banyuwangi. Hakim dan Pegawai semuanya diminta untuk tidak masuk kantor dan mengisolasi mandiri di rumah masing-masing dan melakukan pola hidup bersih dan sehat.