Bahwa dengan meningkatnya penyebara Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 bertempat di Istana Bogor, telah mengumumkan bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional (bencana non-alam).
Kementerian/Lembaga telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menyusun kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membantu pemerintah menghambat penyebaran Covid-19.
berdasarkan hasil keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung tanggal 16 Maret 2020, tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Sekretaris Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.