E-COURT, ERA DIGITALISASI PENGADILAN DI INDONESIA
E-court merupakan aplikasi administrasi perkara berbasis online bentuk implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 29 Maret 2018 dan diresmikan pada 4 April 2018. E-court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan Komitmen yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ini dapat menjadi pilar dalam mewujudkan peradilan modern yang berbasiskan Teknologi Informasi (IT).
Untuk saat ini pengguna yang dapat mengakses layanan Aplikasi e-court hanya terbatas untuk kalangan Advokat saja, dan akan diatur kemudian untuk pengguna perorangan maupun Badan Hukum. Pada awalnya aplikasi e-court ini dikembangkan dalam rangka memperbaiki indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EODB) di Indonesia yang salah satu poinnya adalah penyederhanaan acara peradilan. Jika Aplikasi e-court ini telah diimplementasikan sepenuhnya, bukan sebuah isapan jempol lagi bila pendaftaran perkara perdata (pengajuan gugatan/permohonan) dapat dilakukan dengan bermodalkan perangkat handphone yang terkoneksi dengan jaringan internet (tanpa harus datang ke pengadilan). Dengan demikian proses administrasi perkara dan pelayanan pengadilan akan menjadi lebih sederhana, cepat, berbiaya ringan, transparan dan akuntabel dimana hal ini sesuai dengan Azas Peradilan.
Aplikasi e-court ini dapat meringkas proses administrasi perkara di pengadilan dengan kuncinya terletak pada fitur-fiturnya, di dalam aplikasi ini terdapat tiga fitur, yaitu E-Filling yang merupakan layanan pengiriman berkas digital secara online, kemudian E-Payment yang berperan dalam pembayaran biaya perkara ke rekening virtual Pengadilan melalui metode transfer baik itu dengan melakukan transfer via ATM, SMS Banking, M-Banking, Internet Banking maupun konvensional. Saat ini, pembayaran secara elektronik dapat dilakukan melalui bank-bank pemerintah yaitu Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI 46, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, dan Bank Mandiri Syariah. Fitur berikutnya adalah E-notifications yang sangat berguna bagi para pencari keadilan untuk mengetahui informasi perkara yang diajukannya, misalnya saja notifikasi berupa nomor perkara, notifikasi jumlah biaya perkara yang harus dibayar, dan lain sebagainya. Masih ada satu jurus rahasia lainnya yang dimiliki oleh aplikasi e-court, yaitu e-Summons yang merupakan layanan pemanggilan/pemberitahuan secara online melalui e-mail dengan persetujuan para pihak. Kedepannya, dalam pemanggilan secara elektronik (online) dapat digunakan untuk penerimaan, permohonan/gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan. Proses pembuktian masih harus dilakukan secara konvensional atau manual, tentunya melalui persidangan langsung dihadapan hakim.
Berkaca dari negeri Kangguru (Australia), e-court menjadi bagian dari proses modernisasi manajemen perkara di negara tersebut dan hal ini menyiratkan bahwa dengan hadirnya aplikasi e-court tentunya akan merubah paradigma aparatur peradilan khususnya dalam bidang administrasi perkara, disamping itu juga akan merubah citra. Pengadilan yang kini semakin canggih dengan adanya peranan Teknologi Informasi (IT). Tentunya penerapan aplikasi e-court ini tidak lepas dari hambatan dan kendala yang ditemukan pada penggunaan oleh masyarakat. Kendala yang dapat diminimalkan dengan sarana pendukung yang baik turut mensukseskan inovasi pemerintah dalam bentuk pengadilan elektronik yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Referensi :
Ditjenmiltun. 2018. E-court, Era Baru Beracara di Pengadilan. (www.ditjenmiltun.net diakses pada tanggal 28 Juli 2019).
Mardatillah, Aida. 2018. Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan. (www.hukumonline.com diakses tanggal 29 Juli 2019).
Nathaniel Purba, Gervin. 2018. Pendaftaran Perkara Kini Lebih Mudah dengan e-Court. (www.medcom.id diakses tanggal 29 Juli 2019).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara elektronik.
Surya Putra, Putu Merta. 2018. MA Luncurkan Aplikasi E-Court, Apa Itu?. (www.liputan6.com diakses tanggal 28 Juli 2019).
Simangunsong, Gunawan. 2019. “E-court”, Dunia Baru Peradilan Indonesia. (www.kompasiana.com diakses pada tanggal 28 Juli 2019).
Yudo. 2018. Yuk Berkenalan dengan E-Court yang Sebentar Lagi Memasuki Tahap Uji Coba. (http://www.dilmil-jakarta.go.id diakses pada tanggal 28 Juli 2019).