PENYERAHAN HASIL BERSIH LELANG
Pengadilan Agama Banyuwangi pada hari ini (30-07-2021) menuntaskan rangkaian Eksekusi Lelang terhadap Kapal Cemerlang 55. Bertempat di Ruang Panitera, hasil bersih lelang diserahkan oleh Panitera Drs. H. Subandi, S.H., M.HES., kepada Kuasa Hukum PT Bank Syari'ah Indonesia, Yandi Suhendra, S.H., selaku Pemohon Eksekusi.
Lelang Eksekusi melalui KPKNL Jember pada 22 Juli 2021 yang lalu dimenangkan oleh PT Segara Luas Sukses Abadi, dengan harga jual lelang sebesar Rp.3.413.000.000,-. Setelah dikurangi Bea Pajak Penjual (2%) dan PPh (2,5%), tersisa hasil bersih sejumlah Rp.3.259.415.000,- yang diserahkan dengan cara transfer melalui rekening Escrow PT SSU di Bank Syari'ah Indonesia.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan pula penandatanganan Berita Acara Penyerahan Hasil Bersih Lelang oleh Panitera dan Kuasa Hukum PT BSI, dengan 2 saksi yakni M Arif Fauzi (Panmud Gugatan) dan Djunaidi Ichwantoro (Panmud Hukum).
Ketua PA Banyuwangi, Drs H Mohammad Alirido, M.HES., mengaku sangat bersyukur atas tuntasnya rangkaian eksekusi lelang yang merupakan delegasi dari PA Sidoarjo tersebut. "Kami sangat bersyukur atas tuntasnya rangkaian eksekusi lelang ini. Karena Eksekusi Lelang Kapal ini merupakan pengalaman baru. Sangat sedikit PA yang mendapat pengalaman menangani ini. Disamping kategori sengketa ekonomi syari'ah, juga jenis obyek perkara yang jarang terjadi," ungkapnya.
Hafidz, selaku perwakilan Bank Syari'ah Mandiri juga mengaku sangat bersyukur atas diterimanya hasil bersih lelang ini. Meskipun tidak dapat menutupi seluruh tanggungan PT SSU, setidaknya satu masalah telah terselesaikan. "Jumlah total tanggungan PT SSU sebenarnya Rp.7,5 milyar. Dan hasil bersih yang kami terima ini Rp.3,25 milyar. Meski tidak cukup, namun sudah membuat kami bersyukur. Karena segera terselesaikan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Kapal Cemerlang Nomor 55 semula merupakan milik PT Sarana Samudera Utama, yang dijadikan sebagai agunan pinjaman di Bank Syari'ah Mandiri (sekarang dimerger menjadi Bank Syari'ah Indonesia) dengan Akad Murabahah. Karena PT SSU wanprestasi, PT BSM mengajukan Gugatan dan Permohonan Eksekusi Lelang di PA Sidoarjo pada akhir 2019, tempat PT SSU berdomisili. Karena Kapal jenis Ro Ro ini beroperasi di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, pada Maret 2020, PA Sidoarjo meminta bantuan kepada PA Banyuwangi (delegasi) untuk melakukan Sita Eksekusi dan Eksekusi Lelang terhadap kapal tersebut.
Sita Eksekusi dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2020. Kemudian dilaksanakan Lelang Eksekusi melalui KPKNL Jember beberapa. Dan pada lelang ke-7 yakni pada 22 Juli 2021 yang lalu, obyek lelang berhasil terjual, dengan pemenang PT Segara Luas Sukses Abadi.