Banyuwangi, 28 Februari 2025 – Pengadilan Agama Banyuwangi kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling edisi ke-6 di Desa Sraten, Banyuwangi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat yang berada di daerah terpencil. Dengan adanya program ini, warga tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan untuk menyelesaikan perkara mereka. Sidang keliling menjadi salah satu inovasi dalam meningkatkan pelayanan hukum secara efektif dan efisien.
Pada sidang keliling kali ini, sebanyak 22 perkara berhasil disidangkan oleh majelis hakim. Dari jumlah tersebut, 13 perkara telah diputus, memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersangkutan. Selain itu, terdapat 1 perkara yang dilakukan pengambilan produk dan 1 perkara terkait pengembalian sisa panjar. Sementara itu, tidak ada perkara yang didaftarkan maupun layanan Posbakum yang digunakan dalam kesempatan ini.
Selain persidangan, biasanya terdapat layanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) untuk mempermudah administrasi kependudukan. Namun, dalam sidang keliling kali ini, pihak Dispenduk tidak dapat hadir sehingga layanan tersebut tidak tersedia. Meski demikian, masyarakat tetap merasa terbantu dengan adanya sidang keliling yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Kehadiran program ini sangat membantu dalam menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat pencari keadilan.
Pengadilan Agama Banyuwangi berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang lebih baik dan lebih mudah diakses oleh masyarakat. Sidang keliling menjadi solusi bagi mereka yang mengalami kendala dalam mengakses layanan pengadilan di pusat kota. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat semakin memahami hak-hak hukum mereka dan mendapatkan kepastian hukum secara lebih cepat. PA Banyuwangi akan terus meningkatkan kualitas layanan agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
#pabanyuwangi
#pabanyuwangiwbk
#pabanyuwangimenujuwbbm
#zonaintegritas
#asnberakhlak
#banggamelayanibangsa