
Fidila Vania Aziz, S.Kom.
Pengadilan Agama Banyuwangi Terima Sosialisasi Keamanan Internet dari Telkom Indonesia
Pengadilan Agama Banyuwangi menerima kunjungan dari Telkom Indonesia dalam kegiatan sosialisasi infrastruktur dan layanan keamanan internet. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 24 Juni 2025 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Banyuwangi. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman serta kualitas keamanan jaringan internet di lingkungan satuan kerja. Sosialisasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap transformasi digital di lembaga peradilan.
Acara dihadiri oleh Kasubag PTIP Tatang Winarto, S.Kom., Kasubag Kepegawaian dan Ortala Mundorin, S.H., M.H., serta staf kesekretariatan. Tim dari Telkom Indonesia menyampaikan materi mengenai perlindungan sistem jaringan dan potensi ancaman siber yang mungkin terjadi. Selain itu, juga disampaikan solusi peningkatan kapasitas jaringan untuk mendukung kelancaran layanan perkantoran. Peserta sosialisasi aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala teknis yang dihadapi.
Sosialisasi ini juga membahas sistem monitoring jaringan dan pengelolaan bandwidth secara efisien. Pihak Telkom menyampaikan beberapa opsi layanan yang dapat digunakan oleh satuan kerja untuk meningkatkan kualitas koneksi internet. Penguatan sistem keamanan jaringan dinilai penting untuk menjaga integritas data dan layanan publik. Oleh karena itu, kerja sama dengan penyedia layanan profesional sangat dibutuhkan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan infrastruktur dan keamanan jaringan di PA Banyuwangi semakin optimal. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjalin sinergi antara lembaga peradilan dan Telkom Indonesia. Transformasi digital menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung pelayanan yang lebih cepat dan akurat. Sosialisasi berjalan lancar dan memberikan banyak wawasan baru bagi seluruh peserta.
Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Serta Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIWAS
Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan pengaduan serta sosialisasi penggunaan aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) yang dikelola oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengaduan masyarakat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan kembali pentingnya peran seluruh aparatur dalam menjaga integritas lembaga peradilan serta merespons setiap pengaduan sesuai prosedur. Masyarakat juga didorong untuk berani melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh aparatur peradilan.
Disampaikan pula tata cara penggunaan aplikasi SIWAS, yaitu:
1. Akses laman resmi SIWAS di [https://siwas.mahkamahagung.go.id](https://siwas.mahkamahagung.go.id).
2. Pilih menu “Buat Pengaduan” untuk memulai proses pelaporan.
3. Isi identitas pelapor (bisa anonim) dan data terlapor.
4. Jelaskan kronologi atau uraian dugaan pelanggaran secara jelas dan lengkap.
5. Unggah bukti pendukung (jika ada).
6. Kirim pengaduan, kemudian pelapor akan menerima nomor registrasi untuk memantau tindak lanjut laporan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Banyuwangi semakin tanggap terhadap pengaduan, serta masyarakat lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan demi mewujudkan peradilan yang bersih dan terpercaya.
Monitoring dan Evaluasi, Sosialisasi Tugas dan Fungsi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) serta sosialisasi terkait tugas dan fungsi (tupoksi) petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan ini dipimpin oleh Panitera Muda sebagai bentuk pembinaan untuk memastikan pelayanan berjalan optimal dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dalam kegiatan ini dijelaskan kembali tugas masing-masing petugas pada Meja 1, 2, dan 3, yaitu:
- Meja 1 bertugas melayani informasi dan penerimaan berkas perkara,
- Meja 2 menangani administrasi proses persidangan dan pelayanan produk pengadilan,
- Meja 3 bertanggung jawab atas penyerahan produk pengadilan dan informasi tahap akhir perkara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas PTSP memahami peran dan tanggung jawabnya secara lebih mendalam, sehingga dapat memberikan layanan yang prima kepada masyarakat.
Sosialisasi Alur Permintaan Informasi dan Tarif Layanan PPID
Pengadilan Agama Banyuwangi pada tanggal 3 Juni 2025 telah melaksanakan sosialisasi mengenai alur permintaan informasi dan tarif layanan PPID kepada internal satuan kerja / petugas PTSP oleh Panmud Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
Dalam sosialisasi ini disampaikan:
- Alur permintaan informasi, mulai dari pengajuan permohonan, proses verifikasi, hingga penyerahan informasi.
- Hak dan kewajiban pemohon informasi, termasuk mekanisme keberatan jika informasi tidak diberikan.
- Rincian tarif layanan, yang mencakup biaya penggandaan dokumen sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemudahan akses layanan informasi publik di Pengadilan Agama Banyuwangi.
Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Agama Banyuwangi diantaranya:
• Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan Putusan atau Penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada Pemohon bukan merupakan salinan resmi.
• Penyerahan turunan/Salinan Putusan/ Penetapan Pengadilan : Rp. 500,-/Lbr
• Legalisasi Tanda Tangan : Rp. 10.000,-/Leges
• Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan : Rp. 10.000,-/Akta
• Pembuatan surat kuasa insidentil : Rp. 10.000,-/Surat Kuasa.
PA Banyuwangi Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi oleh Kanwil DJPb Jatim
Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi, Shoheh, S.H., didampingi staf Zara Sabrina dan Deska Lenita, mengikuti kegiatan sosialisasi anti korupsi secara daring pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Timur. Tema yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah “Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas.” Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah di wilayah Jawa Timur.
Sosialisasi bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bersama tentang pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas. Para narasumber menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat. Ditekankan pula pentingnya sistem pencegahan melalui budaya transparansi dan pengawasan. Nilai-nilai antikorupsi seperti jujur, tanggung jawab, dan kepedulian perlu ditanamkan dalam keseharian.
Shoheh, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan baru dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang berintegritas di lingkungan peradilan agama. Menurutnya, seluruh aparatur harus menjadi teladan dalam hal kejujuran dan akuntabilitas. Sosialisasi ini menjadi pengingat pentingnya komitmen bersama dalam melawan korupsi.
Dengan mengikuti kegiatan ini, PA Banyuwangi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan budaya integritas. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membentuk lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi. Seluruh peserta diimbau untuk mengimplementasikan materi yang diterima ke dalam tugas sehari-hari. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.