Kamis, 09 Januari 2025



  Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan ikrar Maklumat
Banyuwangi, 3 Januari 2025 - Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 23 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banyuwangi ...
Pengadilan Agama Banyuwangi mengadakan rapat kesekretariatan ...
Banyuwangi, Jumat 20 Desember 2024 – Dharmayukti Karini ...
Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Rizkiyah Hasanah, ...
Panitera Muda (Panmud) Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi,
Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua, Wakil Ketua, dan para ...
  Banyuwangi, 10 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Agama ...
Banyuwangi, 9 Desember 2024 – Wakil Ketua Pengadilan Agama ...
Nazrul Rachmadi, S.Kom

Nazrul Rachmadi, S.Kom

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Tuesday, 12 March 2019 00:00

Pedoman Pengelolaan

PEDOMAN PENGELOLA ORGANISASI, ADMINISTRASI, PERSONIL DAN KEUANGAN

1. Perpres No. 13 Th.2005
2. Perpres No. 14 Th.2005
3. UU No. 4 Th.2004
4. UU No. 3 Th.2009
5. UU No. 14 Th.1985
6. UU No. 48 Th.2009
7. UU No. 1 Th.1974

1. PP No.95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. KMA No.001/KMA/SK/I/2010 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan MA-RI
3. Kepres No.21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara serta Peradilan Agama ke Mahkamah Agung RI

1. UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2. PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
3. PPRI No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
4. PPRI No.24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
5. Peraturan KA BKN No 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
6. KMA No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Remunerasi

1. PP No.53 Tahun 2008 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada MA dan Bdan Peradilan yang berada di bawahnya.
2. Kep.Sekretaris MARI No.002/Sek/SK/I/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran APBN Di Lingkungan MA-RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
3. SE-14/ PB/2012
4. SE-5/ PB/2012
5. 104/PMK.02/2010
6. 49/PMK.02/2012
7. PMK No 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Lap. Pertanggung Jawaban Bendahara
8. 57.b/ BUA/OT.01/III/2012

Tuesday, 12 March 2019 00:00

Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan

Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan

BULAN

JABATAN

JUMLAH HUKUMAN DISIPLIN

JENIS PELANGGARAN

JENIS HUKUMAN DISIPLIN

KE

PPH

PW

PPD

PT

PHA

MA

PP

HDR

HDS

HDB

Januari

Hakim

NIHIL

                     

Pegawai/PNS

NIHIL

                     

Februari

Hakim

NIHIL

                     

Pegawai/PNS

NIHIL

                     

Maret

Hakim

NIHIL

                     

Pegawai/PNS

NIHIL

                     

April

Hakim

NIHIL

                     

Pegawai/PNS

NIHIL

                     

Mei

Hakim

NIHIL

                     

Pegawai/PNS

NIHIL

                     

Juni

Hakim

NIHIL

                     

Pegawai/PNS

NIHIL

                     

Juli

Hakim

NIHIL

                     

Pegawai/PNS

NIHIL

                     

Agustus

Hakim

NIHIL

                     

Pegawai/PNS

NIHIL

                     

September

Hakim

NIHIL

                     

Pegawai/PNS

NIHIL

                     

Oktober

Hakim

NIHIL

                     

Pegawai/PNS

NIHIL

                     

Nopember

Hakim

NIHIL

                     

Pegawai/PNS

NIHIL

                     

Desember

Hakim

NIHIL

                     

Pegawai/PNS

NIHIL

                     

 

Keterangan :

  1. KE : Pelanggaran Kode Etik
  2. PPH : Planggaran Pedoman Perilaku Hakim
  3. PW : Penyalahgunaan Wewenang
  4. PPD : Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin PNS
  5. PT : Perbuatan Tercela
  6. PHA : Pelanggaran Hukum Acara
  7. MA : Mal Administrasi
  8. PP : Pelayanan Publik yang tidak memuaskan
  9. HDR : Hukuman Disiplin Ringan
  10. HDS : Hukuman Disiplin Sedang
  11. HDB : Hukuman Disiplin Berat

 

Monday, 04 February 2019 00:00

Direktori Putusan

Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini

 

Tentang Direktori Putusan

Salah satu prinsip pokok dalam sistem peradilan di dunia adalah pengadilan yang terbuka atau transparan. Keterbukaan merupakan kunci dari lahirnya akuntabilitas. Harapannya hakim dan pegawai pengadilan akan lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tangungjawabnya.

Selain itu, keterbukaan informasi, yang intinya hak bagi publik untuk mengakses informasi, merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Atas pertimbangan itu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Pengembangan 'Direktori Putusan' elektronik ini adalah salah satu pelaksananaan Keputusan Ketua MA tersebut, dengan tujuan memastikan adanya informasi yang lengkap bagi masyarakat secara cepat dan murah.

Keputusan KMA tersebut antara lain mengatur jenis informasi yang harus diumumkan oleh pengadilan secara proaktif serta mekanisme pengumumannya. Informasi yang dimaksud adalah yang dianggap penting untuk diketahui oleh para pencari keadilan dan masyarakat, termasuk putusan dan penetapan pengadilan.

Putusan atau penetapan yang belum berkekuatan hukum tetap namun menarik perhatian publik, misalnya perkara korupsi, narkoba, atau terorisme, juga dapat diterbitkan oleh pengadilan.

Untuk menjaga privasi serta martabat pihak-pihak tertentu dalam perkara-perkara seperti kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana kesusilaan, adopsi anak, tindak pidana anak atau perkara yang berhubungan dengan perkawinan, sesuai Keputusan, MA wajib mengaburkan identitas mereka.

Mekanisme pengumuman informasi putusan dan penetapan pengadilan disesuaikan dengan kondisi keuangan dan prasarana yang dimiliki pengadilan. Karena MA telah memiliki situs (website), maka informasi putusan dan penetapan dimuat di situs MA melalui 'Direktori Putusan' ini.

 

Direktori Putusan ini merupakan pengembangan lanjutan dari versi sebelumnya dan merupakan hasil kerjasama dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Kemitraan Australia Indonesia dalam rangka keterbukaan informasi

Download

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan

 

https://res.cloudinary.com/pa-banyuwangi-go-id/image/upload/v1542178988/info/info2.png

Friday, 01 February 2019 00:00

Prosedur Legalisasi

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

1. Pemohon/Termohon datang sendiri atau diwakili oleh kuasanya dengan menunjukan surat kuasa yang ditandatangi oleh Pemohon/Termohon.

2. Pemohon menunjukan dan menyerahkan Akta cerai yang asli beserta foto kopi yang akan dilegalisasi secukupnya kepada petugas meja III, dan jika ternyata Akta cerai tersebut hilang maka Pemohon/Termohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

3. Petugas meneliti dan mengecek keabsahan blangko Akta cerai, nomor seri, kode, tahun pembuatan dan substansi dari akta cerai tersebut, dan jika setelah diperiksa ternyata benar dan sesuai dengan aslinya maka petugas meneruskan kepada Panitera untuk melegalisasi.

4. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2003,, Setiap legalisasi akta cerai tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu legalisir untuk disetor ke kas negara

Syarat  mengambil Akta Cerai:

1.

Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

2.

Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

3.

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

1. Akta Cerai Rp. 15.000 (Sepuluh ribu rupiah)

2. Legislasi Salinan Putusan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)

3. Legislasi Salinan Penetapan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)

4. Biaya salinan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)

4.

Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

 

Setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Penggugat diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Penggugat. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Penggugat.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Setelah Sidang Pengucapan Ikrar Talak dan Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas Pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Pemohon.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Setelah Ketua Majelis membacakan putusan, selanjutnya Pemohon diberi instrument oleh Ketua Majelis untuk mengambil sisa panjar ke tempat pengembalian sisa panjar bertemu petugas Pemegang kas. Petugas pemegang kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila terdapat sisa panjar perkaranya, maka kasir membuatkan kwitansi dan berita acara pengambalian sisa panjar dengan menuliskan sejumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan di serahkan kepada Penggugat untuk ditandatangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 2 lembar dan 1 lembar berita acara pengembalian sisa panjar :

  • Lembar pertama untuk Pemegang kas.
  • Lembar kedua untuk Pemohon.
  • Lembar berita acara pengembalian sisa panjar untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
Page 25 of 49

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) Tahun 2024

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

207710
Hari IniHari Ini2370
KemarinKemarin2841
Minggu IniMinggu Ini9355
Bulan IniBulan Ini20559
SemuaSemua2077105
3.146.255.161
US
Guest 51

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !

Jam Kerja

HARI JAM KERJA PAGI JAM ISTIRAHAT JAM KERJA SIANG
Senin s/d Kamis 07.30 - 12.00 12.00 - 13.00 13.00 - 16.00
Jumat 07.00 - 11.00 11.00 - 12.30 12.30 - 16.00
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…