Berdasarkan SK Ketua MARI No. SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
No. | URAIAN | BIAYA |
1. | Biaya Penggandaan berupa Print Out | Rp. 2000,-/Lembar |
2. | Biaya Penggandaan berupa Fotokopi | Rp. 200,-/Lembar |
* Sumber : SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022
A. | Syarat dan Prosedur Pengajuan | ||
1. | Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: | ||
a. | Adanya penolakan atas permohonan informasi. | ||
b. | Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala. | ||
c. | Tidak ditanggapinya permohonan informasi. | ||
d. | Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. | ||
e. | Tidak dipenuhinya permohonan informasi. | ||
f. | Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau | ||
g. | Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. | ||
2. | Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. | ||
B. | Registrasi | ||
1. | Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan. | ||
2. | Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. | ||
3. | Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan. | ||
C. | Tanggapan Atas Keberatan | ||
1. | Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan. | ||
2. | Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat: | ||
a. | Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan. | ||
b. | Nomor surat tanggapan atas keberatan. | ||
c. | Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut: | ||
Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas. | |||
Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja. | |||
Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja. | |||
Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi | |||
Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung. | |||
3. | Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID. |