Menurut UU No. 21 Tahun 2008, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Negara Arab Saudi dan Mesir merupakan negara yang dianggap berhasil dalam memajukan keuangan Islam atau perbankan syariah hingga taraf dunia. Berdasarkan hal tersebut, penting halnya bagi warga Peradilan Agama untuk mempelajari dan memahami penerapan perbankan syariah pada dua negara tersebut.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Kuliah Umum secara Online/Daring dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui channel Youtube Badilag Media oleh Direktur Pusat Kajian Ekonomi Islam Shaleh Kamil Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Bapak Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kesba dengan tema “Penerapan Perbankan Syariah di Mesir dan Arab Saudi serta Permasalahannya”.
Ketua dan Hakim PA Banyuwangi mengikuti kegiatan tersebut pada hari Rabu, 15 Juni 2022 pukul 10.00 WIB s/d selesai di Ruang Media Center PA Banyuwangi. Kegiatan diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Lagu Hymne Mahkamah Agung dan Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Acara dilanjutkan ke inti kegiatan yaitu pemberian kuliah umum dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyerahan cinderamata oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama kepada narasumber.