Sehubungan dengan ketetapan pemerintah RI tentang PPKM COVID 19 dan berdasarkan sk wakil ketua Pengadilan Agama Banyuwangi no: W13-A3/1836/HM.00/7/2021 tanggal 15 juli 2021, maka sebagai upaya pencegahan penyebaran dan perlindungan terhadap aparatur Pengadilan Agama Banyuwangi dan pihak pencari keadilan
Maka seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara diberhentikan mulai tanggal 16,19,21 s.d 23 juli 2021.
Kecuali, pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelayanan upaya hukum seperti, banding, kasasi dan peninjauan kembali dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00 wib.
2. Penundaan sidang akan dijadwalkan kembali .
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.